Eksekusi PAUD Al-Amin Bengkulu Disorot: Rumah Pemilik Diduga Dibakar, PAUD Diratakan Alat Berat

Kemuning Post
0



Bengkulu –** Eksekusi paksa terhadap lahan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Al-Amin di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, Kamis (24/7/2025), menuai kecaman luas. Tidak hanya bangunan PAUD yang diratakan oleh alat berat, sebuah **rumah milik warga yang juga pemilik PAUD — yang berada di dalam satu lokasi dengan PAUD — diduga dibakar oleh salah satu oknum rombongan pelaksana eksekusi.**


Peristiwa ini terjadi meskipun proses hukum atas lahan tersebut masih berlangsung. Pihak pemilik telah mengajukan perlawanan (verzet) ke Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Nomor Perkara: 46/Pdt.Bth/2025/PN Bgl, namun eksekusi tetap dilaksanakan oleh pihak penggugat dengan pengawalan aparat.


Kuasa hukum PAUD Al-Amin, Rizki Dini Hasanah, S.H., menyayangkan keras tindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa baik bangunan PAUD maupun rumah pemilik — yang berada di dalam satu bidang tanah dan satu sertifikat — seharusnya tidak dapat dieksekusi sebelum proses hukum selesai.


“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga tindakan represif. Bangunan PAUD dihancurkan dengan alat berat, sementara **rumah milik warga yang juga pemilik PAUD, yang berada dalam satu lokasi lahan, justru diduga dibakar oleh oknum**. Ini sudah melewati batas kemanusiaan dan keadilan,” tegas Rizki.


Menurutnya, pembakaran rumah ini bukan hanya persoalan perdata, tapi sudah masuk ke ranah pidana dan harus diusut secara tuntas.


Rizki juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam proses eksekusi yang menurutnya cacat prosedural. “Kami duga ada penyalahgunaan wewenang. Pelaksanaan eksekusi yang dipaksakan di tengah gugatan yang sah masih berjalan menunjukkan lemahnya penghormatan terhadap proses hukum,” ujarnya.


Warga sekitar juga menyampaikan kekecewaan dan kesedihan. PAUD Al-Amin selama ini berperan penting dalam mendidik anak-anak di lingkungan tersebut. Dengan dihancurkan nya bangunan dan hilangnya tempat tinggal pemilik PAUD, masyarakat merasa kehilangan dua hal sekaligus: tempat belajar dan simbol kepedulian sosial.


“Anak-anak kami sekarang tidak bisa sekolah. Rumah ibu pemilik PAUD juga dibakar. Kami hanya bisa berharap keadilan ditegakkan,” ungkap salah satu warga.


Atas kejadian ini, tim kuasa hukum telah melaporkan dugaan pembakaran dan pelanggaran eksekusi ke Mabes Polri, serta akan mengajukan laporan resmi ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.


“Langkah hukum kami lanjutkan. Kami tidak akan diam melihat pelanggaran hak warga dan dunia pendidikan yang diinjak-injak,” tutup Rizki. (Red*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)