Di Hari Kemerdekaan RI ke-80, Polsek Sanga Desa Ringkus DPO Curanmor Bersenpi Setelah Setahun Buron

Kemuning Post
0


18 Agustus 2025- SANGA DESA – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Minggu (17/8/2025) diwarnai dengan keberhasilan aparat kepolisian meringkus seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan yang sudah setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Tersangka bernama Nalevi Huzrin (25), warga Dusun IV Desa Macang Sakti, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sanga Desa saat bersembunyi di rumah orang tuanya. Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, S.H., M.Si., menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. 


“Tersangka sempat melakukan perlawanan ketika diamankan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur. Setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Sanga Desa untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.


Peristiwa ini bermula pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah warung kopi Desa Macang Sakti. Saat itu korban A’ang Tranggono (24), warga Musi Rawas, tengah bernegosiasi menjual mobil truk Canter warna kuning dengan nomor polisi R 1764 CD kepada Ari Wibowo, rekan Nalevi.


Korban sebelumnya mendapat rekomendasi dari Komarudin, warga setempat, untuk menawarkan mobil kepada Ari. Setelah melalui tawar-menawar, Ari dan korban bertemu di warung kopi. Namun, pada saat kesepakatan harga belum tercapai, korban diminta menunggu.


Keesokan harinya, korban didatangi Ari bersama Nalevi yang dikenalkan sebagai “kakak ipar”. Mereka sempat pergi bersama ke daerah Ketapat Bening untuk menemui kerabat Ari, tetapi tidak membuahkan hasil. 


Menjelang sore, Ari beralasan ingin meminjam mobil untuk menjenguk anaknya yang sakit. Korban menolak, sehingga Ari mengeluarkan senjata api dari jaketnya dan menodongkannya kepada korban.


Senjata api tersebut sempat dimuntahkan, namun tidak meledak. Korban mencoba merebut senjata, tetapi kalah tenaga. Ia kemudian dipukul berulang kali oleh kedua pelaku. 


Saat berusaha melarikan diri, korban kembali ditembak hingga tiga kali, namun peluru tidak keluar. Korban pun berhasil menyelamatkan diri ke kebun sawit. Sementara itu, mobil truk miliknya dibawa kabur oleh para pelaku.


Setahun kemudian, tepatnya Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 11.40 WIB, Unit Reskrim Polsek Sanga Desa mendapatkan informasi keberadaan Nalevi di rumah orang tuanya. Atas perintah Kapolsek IPTU Joharmen, Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M. bersama tim bergerak cepat melakukan penyergapan.


“Tersangka diketahui sedang berada di kediaman keluarganya. Saat diamankan, ia sempat melawan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Setelah itu, tersangka dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum,” jelas IPDA Heri.


Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit mobil truk Canter warna kuning, BPKB kendaraan, dan kunci kontak asli milik korban.


Dari hasil pemeriksaan, Nalevi mengakui perbuatannya bersama Ari Wibowo yang saat ini sudah menjalani hukuman penjara. Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.(JM)

  • Lebih baru

    Di Hari Kemerdekaan RI ke-80, Polsek Sanga Desa Ringkus DPO Curanmor Bersenpi Setelah Setahun Buron

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)