10/3/2026- Batu Raja Sumatra Selatan Menanggapi dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 7 Ogan Komering Ulu, LBH PETA menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan keuangan negara dan hal pendidikan siswa.
Ketua LBH PETA DPD Sumatra Selatan, Hazam, menegaskan bahwa apabila dugaan perjalanan dinas fiktif serta mark-up belanja melalui sistem SIPLah terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan siswa. Jika ada oknum yang dengan sengaja membuat laporan fiktif atau menggelembungkan anggaran belanja, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Hazam.
Menurutnya, dalam Pasal 2 ayat (1) undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, Hazam juga menyoroti Pasal 3 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara juga dapat dipidana.
“Jika benar terdapat ratusan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tidak dapat dibuktikan secara administrasi maupun kegiatan nyata, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu kami mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu serta Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2025 di sekolah tersebut,” ujar Hazam.
LBH PETA menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini demi memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa, bukan menjadi celah praktik korupsi oleh oknum tertentu. ( Red)


