14 Agustus 2025 - Musi Rawas, Sumsel – Awan gelap dugaan korupsi di Pemerintah Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, kian menebal. Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) resmi merampungkan berkas laporan yang memuat dokumen, data, dan analisis hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, serta indikasi pemotongan honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Berkas tersebut siap dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk ditindaklanjuti.
Laporan bernomor 00322/ISTIMEWA/LPK/LBH-PETA/VIII/2025 ini disusun berdasarkan penelusuran langsung melalui dokumen resmi anggaran, investigasi lapangan, serta perbandingan harga pasar terhadap barang dan jasa yang diadakan. Hasilnya, terkuak dugaan praktik yang merugikan negara dengan pola yang terstruktur dan sistematis.
Ketua LBH PETA, Hazam, menyebut laporan tersebut lahir dari derasnya keluhan masyarakat dan TKS terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kecamatan Selangit. Salah satu sorotan adalah adanya pemotongan honor sejumlah TKS pada Tahun Anggaran 2024 dengan alasan dialihkan untuk pembiayaan kegiatan tertentu.
Tak berhenti di situ, LBH PETA juga mengungkap dugaan mark-up harga pada pengadaan alat tulis kantor, barang operasional, konsumsi rapat, hingga hiburan. Selisih harga di beberapa item disebut mencapai lebih dari dua kali lipat harga pasar. Contohnya, map batik yang dianggarkan puluhan ribu rupiah per buah padahal di pasaran hanya belasan ribu, dan pena merek tertentu yang dibeli dengan harga hampir dua kali lipat dari nilai sebenarnya.
Penyimpangan serupa ditemukan pada proyek pembangunan drainase yang nilainya ratusan juta rupiah. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kualitasnya dinilai jauh di bawah standar. Selisih spesifikasi ini diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga puluhan juta rupiah.
LBH PETA menegaskan, rangkaian tindakan tersebut mengarah pada pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, mulai dari memperkaya diri secara melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan pungutan liar.
Koordinator Investigasi LBH PETA, GP Zulkairnain, menegaskan perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi.
“Bukti sudah kami siapkan dengan detail. Kami tidak ingin ada celah bagi oknum untuk berkelit,” tegasnya, Kamis (14/08/2025).
Dalam tuntutannya, LBH PETA mendesak Kejati Sumsel untuk membuka penyelidikan resmi, memanggil pihak terduga, melakukan audit investigasi menyeluruh, melibatkan BPKP dan Inspektorat untuk menghitung kerugian negara, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti bersalah.
Mereka berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Bila Kejati Sumsel dinilai lamban, LBH PETA siap membawa perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI, serta mempublikasikannya ke media nasional.
“Ini ujian integritas bagi aparat penegak hukum Sumsel. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kecamatan Selangit belum memberikan tanggapan resmi atas finalisasi dan rencana pelaporan berkas dugaan korupsi tersebut.
(Red.)