Menyikapi Kasus Pengeroyokan Setahun Silam Ketua LBH PETA, Sangat di Sayang Kan Kerja APH

Kemuning Post
0


Musi Rawas Sumatera Selatan - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH PETA) Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air, Hazam . Menyoroti Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan Yang di Alami Saudari Uswatun Hasanah Warga Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Selasa 23/9/2025.


Ketua LBH PETA menyampaikan, bagaimana tidak menjadi sorotan banyak kelangkaan,  karena kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami saudari Aswatun Hasanah sudah lebih dari satu tahun sampai dengan saat ini belum tuntas di Polres Musi Rawas, tegasnya.


Hiruk pikuk perjalan kasus ini diduga ditunggangi oleh oknum, kenapa tidak kalau secara propesional mungkin satu atau dua bulan sudah selesai, Laporan sudah ada, Hasil Visum sudah ada dan para saksi saksi sudah diperiksa, namun nyatanya sampai hari ini masih belum jelas arah status hukumnya. Sangat miris sekali, paparnya


Seperti halnya kemarin selasa 22 September 2025. Kami menyayangkan rekontruksi yang di gelar di Gedung Sat ResKrim Polres Mura, diduga penuh dengan kejanggalan, katanya.


Ketua LBH PETA Mengatakan, Bagaimana tidak pada saat gelar rekontruksi kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang di alami saudari Uswatun Hasanah sangat terlihat jelas ada dugaan kejanggalan disitu, terangnya.


Karena pada saat pemeriksaan saksi - saksi sekitar ada 7 (tujuh) orang saksi yang di periksa pihak penyidik Sat ResKrim Polres Musi Rawas, 


1. Saksi :  Milawati Bin  Basuki

2. Saksi / terlapor :  Fajar Gunawan Bin Dimin 

3. Saksi / terlapor : Nuryani Bin Dimin 

4. Saksi  : Eka Dwi Jayanti Bin Suyitno

5. Saksi : Suratno Bin Madi 

6. Saksi / terlapor : YN (anak dibawa umur)

7. Sakai : Miskia Bin Suparjo


Dari tujuh saksi tersebut namun ada tiga diantaranya yang ikut berperan pada gelar rekontruksi berlangsung kemarin, artinya peran saksi yang lainnya sebagai apa padahal keterangan mereka sudah diambil pada saat pemeriksaan, tegasnya.


Dalam waktu dekat kami dari LBH PETA akan segera mengirim surat ke Kapolda Sumatera Selatan untuk meminta agar kasus ini dibuka seterang terangnya dan transparan, namun jika ada oknum diduga menunggangi dalam prosesnya kasus ini , kami dari LBH PETA meminta  Kepada Kapolda Sumsel untuk segera menindak dengan tegas oknum tersebut, harapnya.


Lanjutnya, jika diantara saksi terbukti menyampaikan dan memberi keterangan palsu maka kami berharap untuk segera ditindak lanjuti sesuai ketentuan undang undang yang berlaku, karena kepercayaan publik kepada Polri sudah tinggi jangan sampai gegara kasus ini kepercayaan publik terhadap polisi kembali turun. ( Red)

  • Lebih baru

    Menyikapi Kasus Pengeroyokan Setahun Silam Ketua LBH PETA, Sangat di Sayang Kan Kerja APH

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)