Aktivis Senior Ketua GPPRI Merdeka Efrianto Dalam Penanganan Kasus Mega Mall Bengkulu: “Apa Bedanya Kanedy dan Helmi Hasan?”

Kemuning Post
0


20 November 2025- Bengkulu — Kasus dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan Mega Mall Bengkulu kembali memantik perhatian publik. Proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini disebut-sebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp190 miliar, dan kini memasuki babak baru setelah mantan pejabat Pemerintah Kota Bengkulu, Ahmad Kanedy, ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.


Penetapan tersangka tersebut memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Ketua LSM GPPRI Merdeka Efrianto, alias Jefri Lintang, yang menilai adanya ketimpangan dalam proses hukum.


Dalam pernyataannya, Jefri mempertanyakan alasan hukum yang menyebabkan Ahmad Kanedy ditetapkan sebagai tersangka, sementara Helmi Hasan, yang menjabat dua periode sebagai Wali Kota Bengkulu setelah masa Kanedy, tidak tersentuh oleh proses yang sama.


> “Tentu kami bertanya, apa bedanya Bang Kanedy dengan Helmi Hasan? Di sisi mana Bang Kanedy sampai bisa ditetapkan sebagai tersangka? Kenapa Helmi Hasan, yang notabene menjabat 10 tahun setelah beliau, tidak ditetapkan sebagai tersangka?” ujar Jefri.


Menurutnya, penetapan Ahmad Kanedy sebagai tersangka harus memiliki dasar yang kuat dan transparan.


> “Bang Kanedy bisa ditetapkan sebagai tersangka — apa dasarnya, dan di mana letak kesalahan beliau?” tegasnya.


Jefri juga menyoroti aspek pengawasan dan tanggung jawab moral selama kepemimpinan Helmi Hasan.


> “Kalau soal Helmi Hasan bisa kita analisa. Sepuluh tahun menjabat berarti sepuluh tahun pembiaran masalah itu terjadi. Kenapa pada zaman beliau menjabat, masalah Mega Mall tidak dituntaskan?” katanya.


LSM GPPRI menilai bahwa jika dugaan penyimpangan dalam proyek Mega Mall berlangsung selama bertahun-tahun, maka pejabat yang memegang kendali dalam periode tersebut semestinya turut diperiksa secara mendalam.


Lebih jauh, Jefri menyebut adanya kesan bahwa Helmi Hasan memperoleh perlakuan berbeda dari aparat penegak hukum.


> “Sekarang ini Helmi Hasan melenggang seperti tidak tersentuh hukum. Ada perlakuan khusus, mulai dari tempat pemeriksaan hingga status beliau.”



Ia menyatakan bahwa masyarakat Bengkulu berharap Kejaksaan dapat bertindak objektif dan transparan tanpa memihak atau membeda-bedakan siapa pun yang terlibat.


Menutup pernyataannya, Jefri mendesak Kejaksaan agar menegakkan hukum secara setara.


> “Kami dan masyarakat Provinsi Bengkulu berharap kepada penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan, untuk berlaku adil tanpa membeda-bedakan,” tutupnya.



Catatan redaksi:

Perlu ditegaskan bahwa seluruh tuduhan, opini, dan analisis dalam berita ini merupakan pernyataan narasumber (LSM GPPRI Merdeka Efrianto). Pihak-pihak yang disebut, termasuk Kejaksaan dan Helmi Hasan, berhak memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan. Redaksi membuka ruang untuk menyampaikan versi mereka demi keberimbangan informasi. ( Red*)

  • Lebih baru

    Aktivis Senior Ketua GPPRI Merdeka Efrianto Dalam Penanganan Kasus Mega Mall Bengkulu: “Apa Bedanya Kanedy dan Helmi Hasan?”

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)