24 Desember 2025- Musi Rawas Utara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi melantik 2.571 TKS menjadi PPPK Paruh Waktu. Mereka terdiri dari 1.214 Tenaga Teknis, 840 Tenaga Guru, dan 517 Tenaga Kesehatan.
Untuk sementara, gaji PPPK Paruh Waktu disamakan dengan gaji saat mereka masih TKS. Namun, Pemerintah Kabupaten Muratara berkomitmen meningkatkan kesejahteraan mereka ke depan, dengan target gaji disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muratara.
Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, telah berkomunikasi dengan Kepala BKPSDM Muratara, Lukman, untuk membahas peningkatan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai kemampuan APBD Kabupaten Muratara ¹.
SK PPPK Paruh Waktu berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Pemerintah Kabupaten Muratara berharap kebijakan ini meningkatkan kepastian status dan kesejahteraan tenaga non-ASN. ( Hazam)





