KOTA BENGKULU Aturan sudah jelas: aset milik pemerintah daerah tidak boleh dijadikan tempat retribusi liar. Namun, praktik ini diduga masih terjadi di Kota Bengkulu. Menurut pak "Edy" kami secara resmi mengadakan,proposal secara resmi ke sekda provinsi,, melalui aset yang yang di terima lansung oleh saudara " Soni bagian aset Pemda "sesuai tertera di surat nyata nya tidak di bolehkan,namun setelah di cek Lokasi di pantai ternyata Lahan sudah di bersih kan sama inisial, "FR" yang di suruh oleh oknum "SD"
Sebuah lahan aset Pemda Bengkulu di kawasan pantai panjang diduga disulap menjadi tempat parkir umum oleh oknum anggota . Padahal sesuai regulasi, pemanfaatan aset daerah harus lewat izin resmi dan masuk ke kas daerah.
"Kami dapat laporan dari masyarakat. Aset daerah di pantai panjang di dipakai parkir kendaraan, ada yang narik uang juga. Katanya yang kelola oknum " ujar salah satu aktivis, kamis 11/6/2026.
Aturan Tegas: Aset Daerah Bukan untuk Pribadi
Merujuk PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendagri 19 Tahun 2016, pemanfaatan aset daerah wajib:
1. Ada izin resmi dari Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah
2. Ada penetapan status penggunaan dan perjanjian sewa
3. Hasil retribusi masuk ke kas daerah bukan kantong pribadi
Modus: bersih kan area Parkir, Tarik Uang parkir,acara tabut tahun 2026
Dari pantauan di lokasi, lahan kosong milik Pemda yang berada di Pantai lahan gedung diskranasda,bawah hotel horizon,
Tidak Ada Izin Sewa Lahan Tersebut
Dikonfirmasi terpisah, Sekda provinsi Bengkulu " Herwan Antoni "menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin pemanfaatan lahan aset itu untuk parkir komersial.tapi nyatanya ada oknum yang bermain di lahan tersebut
"Data kami, lahan itu belum disewakan ke pihak manapun. Kalau ada yang manfaatkan untuk retribusi, jelas ilegal. Kami akan cek ke lokasi," ujarnya.
Propam Polda Didesak Turun Tangan
Aktivis mendesak Bidang Propam Polda Bengkulu segera turun tangan memeriksa oknum yang diduga bermain. Inisial "SD" dan di jalankan oleh inisial "FR " sesuai kompirmasi di Lokasi sebagai eksekusi di tempat parkir Sebab, seharusnya jadi contoh penegak hukum, bukan malah mengangkangi aturan.
Tegas pak "Edy"
"Ini mencoreng institusi. Aset rakyat dipakai untuk kepentingan pribadi. Kapolda harus tindak tegas kalau terbukti. Jangan lindungi oknum," kata tokoh masyarakat kota Bengkulu "Lukman"
Box: Sanksi Pemanfaatan Aset Daerah Ilegal
1. Administratif: Pembatalan perjanjian & denda ke kas daerah - Permendagri 19/2016
2. Pidana*: Pasal 2 & 3 UU Tipikor, ancaman 4-20 tahun penjara jika ada kerugian negara
3. Etik Polri*: Sidang Kode Etik, sanksi demosi hingga PTDH - Perkap 14/2011
Jadi kita ingin transparan terkait aturan yang sesuai,regulasi aset daerah,yang di pakai buat kegiatan resteibusi parkir dalam,kegiatan acara tabut tahun 2026,pungkas "Lukman"
(PR -Tim)


