Langgar Aturan, Aset Pemda Diduga Dijadikan Lahan Parkir Liar oleh Oknum

Kemuningpost
0



KOTA BENGKULU Aturan sudah jelas: aset milik pemerintah daerah tidak boleh dijadikan tempat retribusi liar. Namun, praktik ini diduga masih terjadi di Kota Bengkulu. Menurut pak "Edy" kami secara resmi mengadakan,proposal secara resmi ke sekda provinsi,, melalui aset yang  yang di terima lansung  oleh saudara " Soni bagian aset Pemda "sesuai tertera di  surat  nyata nya tidak di bolehkan,namun setelah di cek Lokasi di pantai ternyata Lahan sudah di bersih kan sama inisial, "FR" yang di suruh oleh oknum "SD"


Sebuah lahan aset Pemda  Bengkulu di kawasan pantai panjang  diduga disulap menjadi tempat parkir umum oleh oknum anggota . Padahal sesuai regulasi, pemanfaatan aset daerah harus lewat izin resmi dan masuk ke kas daerah.


"Kami dapat laporan dari masyarakat. Aset daerah di pantai panjang di  dipakai parkir kendaraan, ada yang narik uang juga. Katanya yang kelola oknum " ujar salah satu aktivis, kamis 11/6/2026.


Aturan Tegas: Aset Daerah Bukan untuk Pribadi

Merujuk PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendagri 19 Tahun 2016, pemanfaatan aset daerah wajib:


1. Ada izin resmi dari Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah

2. Ada penetapan status penggunaan dan perjanjian sewa

3. Hasil retribusi masuk ke kas daerah bukan kantong pribadi


Modus: bersih kan area Parkir, Tarik Uang parkir,acara tabut tahun 2026

Dari pantauan di lokasi, lahan kosong milik Pemda yang berada di  Pantai lahan gedung diskranasda,bawah hotel horizon,


Tidak Ada Izin Sewa Lahan Tersebut

Dikonfirmasi terpisah, Sekda provinsi Bengkulu " Herwan Antoni "menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin pemanfaatan lahan aset itu untuk parkir komersial.tapi  nyatanya ada oknum  yang bermain di lahan tersebut


"Data kami, lahan itu belum disewakan ke pihak manapun. Kalau ada yang manfaatkan untuk retribusi, jelas ilegal. Kami akan cek ke lokasi," ujarnya.


Propam Polda Didesak Turun Tangan

Aktivis mendesak Bidang Propam Polda Bengkulu segera turun tangan memeriksa oknum yang diduga bermain.  Inisial "SD" dan di jalankan  oleh inisial "FR " sesuai  kompirmasi di Lokasi sebagai eksekusi di tempat  parkir Sebab,  seharusnya jadi contoh penegak hukum, bukan malah mengangkangi aturan.

Tegas pak "Edy"


"Ini mencoreng institusi. Aset rakyat dipakai untuk kepentingan pribadi. Kapolda harus tindak tegas kalau terbukti. Jangan lindungi oknum," kata tokoh masyarakat kota Bengkulu "Lukman"


Box: Sanksi Pemanfaatan Aset Daerah Ilegal

1. Administratif: Pembatalan perjanjian & denda ke kas daerah - Permendagri 19/2016

2. Pidana*: Pasal 2 & 3 UU Tipikor, ancaman 4-20 tahun penjara jika ada kerugian negara

3. Etik Polri*: Sidang Kode Etik, sanksi demosi hingga PTDH - Perkap 14/2011


Jadi kita ingin transparan terkait aturan yang sesuai,regulasi aset daerah,yang di pakai buat kegiatan resteibusi parkir dalam,kegiatan acara tabut tahun 2026,pungkas "Lukman"

(PR -Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)