Penataan Ruang Bukan untuk Membatasi investor, Justru Menciptakan Iklim Investasi yang Sehat

Kemuning Post
0


10 Desember 2025- Lubuklinggau Wali Kota  H Rachmat Hidayat mengungkapkan hingga saat ini penetapan kawasan industri, hiburan, pariwisata, dan permukiman belum tertata secara optimal. 


Oleh karena itu, melalui Rencana Kerja Detail Tata Ruang (RDTR), akan diatur kembali kawasan industri maupun kawasan lainnya sehingga kedepan akan lebih jelas, terarah dan tak terjadi tumpang tindih.


Pernyataan ini disampaikan H Rachmat Hidayat saat membuka kegiatan Konsultasi Publik–2/Laporan Akhir Penyusunan Rencana Kerja Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Wilayah Perencanaan Selatan dan Utara Kota Lubuk Linggau, di Elisa Meeting Room, Lantai 2 Hotel Dewinda, 


Menurutnya, penataan ruang bukan bertujuan membatasi investor, tapi justru menciptakan iklim investasi yang lebih baik melalui pengaturan ruang yang jelas dan berkelanjutan.


Dia berharap dengan adanya RDRT ini,  mampu membawa perubahan positif, membuat Kota Lubuk Linggau semakin tertata dalam upaya mewujudkan visi misi Linggau Juara.


Selain masalah RDRT, pria yang akrab disapa Yoppy Karim itu juga menyinggung soal penerapan sistem Online Single Submission (OSS) yang masih menghadapi beberapa kendala. 


Namun demikian sambungnya,  ke depan, Pemerintah Kota (Pemkot) akan terus berupaya melakukan perbaikan sebagaimana diharapkan. 


Untuk diketahui, OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengurusan izin usaha. 


Sistem ini menggantikan proses perizinan yang rumit dan berlapis-lapis dengan satu sistem terpadu yang terhubung dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. 


Pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem ini, yang berlaku sebagai identitas utama dan dokumen izin lainnya. 


Hal lain yang tak luput dari sorotan adalah masih banyaknya kendaraan bermuatan besar melintasi jalan dalam Kota Lubuk Linggau, padahal seharusnya sudah tidak diperbolehkan. 


Kondisi ini terjadi karena sebagian besar wilayah Kota Lubuk Linggau berada pada jalur jalan nasional sehingga kendaraan besar tetap memanfaatkannya.(Red*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)