Palembang Menyikapi Rapat Dengar Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan bersama Pihak PT Bukit Asam (PT BA) dan PT Pama Persada Nusantara (PT PPN) terkait peristiwa meninggal dunianya pekerja dari PT PPN di wilayah tambang PT BA. (09/02)
Bara Merdeka Sumsel, mengapresiasi DPRD Sumsel yang telah memanggil para mitra tersebut. Namun Fajarudin selaku Tim Investigasi menilai kegiatan tersebut belum menemukan titik substantif
Karena hasil Rapat tersebut, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Muhammad Yansuri, S.IP, dalam keterangannya kepada awak media, menuturkan bahwa DPRD Sumatera Selatan sedang mencoba menelusuri secara komprehensif kronologi kejadian, dampak terhadap lingkungan, serta sistem kerja dan standar keselamatan yang diterapkan oleh perusahaan tambang.
“Tidak cukup hanya di atas kertas atau di atas meja. Kami harus turun langsung ke lokasi, bertanya kepada masyarakat dan para pekerja, serta memastikan perusahaan menjalankan kewajiban dan standar keselamatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Yansuri
Lebih lanjut, Yansuri mengatakan “Kalau salah, kita benahi. Kalau masih bisa diperbaiki, kita perbaiki. Tetapi jika tidak bisa, maka harus dihentikan sementara sampai benar-benar memenuhi aturan,” katanya.
Maka hasil telaah Bara Merdeka Sumsel terhadap dokumen di komisi IV tersebut dinilai mengecewakan dan menciderai rasa keadilan publik
“Kami kecewa karena tidak ada putusan yang tegas, ini sudah ada yang meninggal” terang Fajar
Untuk diketahui terkait insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan korban meninggal dunia, Fajarudin menyampaikan bahwa DPDR Provinsi Sumatera Selatan telah berulang kali memanggil pihak terkait baik itu Komisi IV dan juga Komisi V DPRD
“selaku wakil rakyat harusnya lebih berani, apalagi ini jelas ada pelanggaran aturan K3 dan SMK 3 yang dilakukan PT Tama di wilayah tambang PTBA” tegas Fajar
Bara Merdeka menyampaikan bahwa peristiwa yang merenggut nyawa pekerja merupakan ‘fatality’, Sanksi hukum bagi perusahaan yang menyebabkan kematian pekerja antara lain denda administratif, sanksi pidana (kurungan atau denda miliaran rupiah), hingga penutupan usaha (sementara atau permanen).
“Kami berharap kepada anggota dewan yang terhormat agar membuka hatinya, dan kami menyerukan agar izin PT PPN dan PT BA segera dicabut” Pungkas Fajar ( Red*)

