Desak Kejati Tindak Kepala BBWS Sumatera VIII, EW NCW Sumsel Gelar Aksi Jilid III Soroti Proyek Irigasi Rp16 Miliar

Kemuningpost
0


25 Februari 2026- - Palembang, Eksekutif Wilayah National Corruption Watch (EW NCW) Provinsi Sumatera Selatan resmi mengumumkan pelaksanaan Aksi Jilid III Kampanye Anti Korupsi dengan tema “Desak Kejati Tangkap Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII Provinsi Sumatera Selatan, Jamin Penegakan Hukum pada Proyek Irigasi Tahun Anggaran 2025.”


Aksi unjuk rasa damai tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026 pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di halaman depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jalan Gub H Bastari, 15 Ulu, Jakabaring, Kota Palembang.


peserta dari berbagai elemen masyarakat, termasuk relawan EW NCW, aktivis masyarakat, serta perwakilan petani dari Kabupaten Banyuasin, dipastikan akan ambil bagian dalam aksi tersebut.


Proyek yang menjadi fokus tuntutan adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Rakyat (D.I.R) Telang I di Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin. Proyek ini memiliki nomor kontrak 09/SP/PJPA/IR.III/Ah/2025 dan merujuk pada surat edaran nomor 099/SPSB/B/2/2026.


Berdasarkan data yang dihimpun EW NCW Sumsel, proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp16.015.835.000 tersebut ditetapkan melalui mekanisme penunjukan yang dinilai tidak transparan.

Pengelola teknis proyek tercatat atas nama Yogi Agus Stiawan, ST., MT selaku pejabat fungsional di Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, sementara pelaksana fisik pekerjaan adalah PT Dosroha Indah, perusahaan yang menurut hasil pemeriksaan awal EW NCW memiliki catatan kelalaian teknis pada proyek sebelumnya di wilayah Sumatera Selatan.


“Kami telah melakukan verifikasi lapangan sejak Januari 2026 dan menemukan beberapa indikasi kuat terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan serta pelaksanaan proyek. Di antaranya ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kondisi aktual di lapangan, penggunaan material di bawah standar teknis, serta potensi mark-up harga,” ujar Fajarudin, perwakilan EW NCW Sumsel dalam konferensi pers di Kantor EW NCW Sumsel. Rabu (25/2/2026) 


Fajarudin menegaskan bahwa aksi tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sebagai bentuk konsistensi pengawasan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi.


Sebelumnya, EW NCW Sumsel telah menggelar Aksi Jilid I dan Jilid II pada November dan Desember 2025. Dari dua aksi tersebut, telah dilayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada BBWS Sumatera VIII serta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun, tanggapan yang diterima dinilai belum memuaskan dan belum menjawab tuntutan transparansi serta akuntabilitas publik.


Dalam Aksi Jilid III, EW NCW Sumsel menyampaikan empat tuntutan utama:


_ Mendesak Kejati Sumatera Selatan segera melakukan penyelidikan mendalam serta mengambil langkah hukum, termasuk penahanan terhadap Kepala BBWS Sumatera VIII sebagai pejabat pengambil keputusan dalam proyek tersebut.


_ Menuntut pemeriksaan komprehensif terhadap seluruh alur anggaran proyek, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.


_ Memastikan adanya perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan BBWS Sumatera VIII guna mencegah praktik korupsi di masa mendatang.


_ Meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin melakukan pemantauan mandiri terhadap dampak proyek irigasi terhadap produktivitas pertanian masyarakat.


Salah seorang perwakilan kelompok tani Kecamatan Muara Telang menyampaikan bahwa proyek rehabilitasi irigasi tersebut semestinya menjadi solusi untuk meningkatkan pasokan air bagi lahan pertanian seluas kurang lebih 500 hektare. Namun, hingga kini sebagian besar saluran irigasi masih mengalami genangan dan penyumbatan yang menghambat aktivitas pertanian.


EW NCW Sumsel menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial agar proyek infrastruktur yang dibiayai uang rakyat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya petani yang menggantungkan hidup pada keberlangsungan sistem irigasi yang optimal. ( Red*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)