Diancam Akan Dibunuh, Wartawan BuserIndoNews Resmi Laporkan Ketua BUMDES Pinju Layang ke Polres Seluma

Kemuningpost
0


7 Februari 2026- SELUMA – Keselamatan jurnalis kembali terancam di wilayah hukum Kabupaten Seluma. Yoni, wartawan media daring BuserIndoNews.com, resmi melaporkan dugaan pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Ketua BUMDes Pinju Layang, Kecamatan Semidang Alas, ke Mapolres Seluma.


Dalam pelaporan tersebut, Yoni didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, M. Akbar, SH., MH., guna memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor perundang-undangan 


Laporan ini dipicu oleh intimidasi verbal melalui sambungan telepon WhatsApp yang diterima Yoni. Oknum Ketua BUMDes tersebut diduga melontarkan kata-kata kasar dan ancaman pembunuhan yang sangat spesifik dan mengerikan.


"Kalau kamu ke sini (Desa Pinju Layang), akan saya matikan kaba (akan saya bunuh kamu)," ungkap Yoni menirukan ancaman terlapor saat memberikan keterangan di hadapan penyidik Polres Seluma.


Kuasa Hukum: Kami Tunggu Itikad Baik, Namun Hukum Tetap Berjalan

Penasihat Hukum korban, M. Akbar, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk premanisme nyata terhadap kemerdekaan pers. Ia meminta aparat kepolisian bertindak cepat demi menjamin keamanan jurnalis yang menjalankan tugas profesinya.


"Klien kami menerima ancaman yang sangat serius. Kalimat 'akan saya matikan kamu' melanggar Pasal 369 KUHP tentang pengancaman. Kami meminta Polres Seluma segera memanggil terlapor agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Akbar.


Meski laporan resmi sudah masuk, M. Akbar menambahkan bahwa pihak korban masih membuka ruang komunikasi. "Hingga saat ini, kami masih menunggu itikad baik dari Ketua BUMDes Pinju Layang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, proses hukum di kepolisian akan tetap kami kawal hingga tuntas," tambahnya.


Dugaan Motif Pembungkaman Kontrol Sosial

Ancaman ini diduga kuat berkaitan dengan fungsi kontrol sosial yang tengah dijalankan Yoni terkait pengelolaan BUMDes di desa tersebut. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi tugas jurnalis dengan ancaman kekerasan adalah pidana serius.


Redaksi BuserIndoNews.com mengecam keras tindakan oknum pejabat desa tersebut. Kasus ini kini tengah ditangani intensif oleh Satreskrim Polres Seluma.


Pewarta ( Red ).

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)