Musi Rawas Utara, 22 Februari 2026 — Abdul Aziz, pengacara asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menyampaikan pernyataan terbuka terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh UMI Travel terhadap 24 jemaah umrah.
Abdul Aziz menjelaskan bahwa berdasarkan perjanjian tertulis bermaterai antara para jemaah dan UMI Travel, pihak travel menyatakan akan mengembalikan seluruh dana yang telah disetorkan secara lunas apabila keberangkatan tidak terealisasi pada Agustus 2025. Dalam perjanjian tersebut, pengembalian dana dijanjikan paling lambat pada September 2025.
Namun hingga kini, dana yang dimaksud belum juga dikembalikan.
“Kami masih menunggu itikad baik dari pihak UMI Travel. Perlu ditegaskan bahwa 24 jemaah tersebut pada akhirnya tetap diberangkatkan oleh keluarga saya melalui travel lain, dengan perantara yang bertanggung jawab penuh. Meski demikian, uang yang telah disetorkan ke UMI Travel sampai hari ini belum juga dikembalikan,” tegas Abdul Aziz.
Ia menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian yang jelas, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum guna melindungi hak-hak para jemaah. ( Red)

