Masa Aktif APAR di Bengkulu Diduga Tidak Sesuai Standar SNI

Kemuningpost
0


26 februari 2026- Kota Bengkulu – Masa aktif Alat Pemadam Api Ringan (APAR) memiliki ketentuan yang berbeda-beda tergantung pada jenis media pemadam yang digunakan. Untuk APAR dengan media powder, masa aktif umumnya 5 tahun, dengan catatan dilakukan pemeriksaan dan perawatan rutin setiap 1 tahun sekali.


Namun, berdasarkan temuan di Gedung Bahasa Perwakilan Bengkulu, label yang tertera pada tabung APAR jenis powder menunjukkan masa aktif hanya 2 tahun. Hal ini diduga tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Mengacu pada SNI 180-1:2022, masa kedaluwarsa APAR powder ditetapkan 5 tahun, sedangkan untuk APAR jenis foam hanya 2 tahun.


Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan. Pasalnya, APAR yang masa aktifnya tidak sesuai standar berpotensi tidak berfungsi optimal saat terjadi kebakaran. Pihak perusahaan penyedia APAR yang berhasil dihubungi menyatakan bahwa media pemadam (obat APAR) memiliki usia efektif sekitar 1 tahun. Jika melewati batas tersebut, kemampuan pemadaman tidak lagi maksimal, layaknya makanan yang telah melewati tanggal kedaluwarsa.


Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa penentuan masa kedaluwarsa APAR merupakan kewenangan produsen, yang dicantumkan secara resmi pada label tabung, termasuk informasi masa pengisian ulang dan batas waktu pengisian kembali.


Sebelum berita ini diturunkan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Gedung Bahasa Bengkulu yang beralamat di Jalan Timur Indah 3, berinisial “Y”. Namun, yang bersangkutan belum sempat memberikan keterangan karena harus menghadiri rapat dan meminta izin untuk meninggalkan lokasi.


Pemeriksaan dan kepatuhan terhadap standar APAR menjadi hal penting demi menjamin keselamatan penghuni gedung dan masyarakat secara umum. Diharapkan pihak terkait segera melakukan evaluasi serta penggantian APAR yang tidak sesuai ketentuan. ( Red*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)