9 februari 2026- LUBUK LINGGAU Sumsel Keberadaan puluhan unit truk angkutan batu bara yang terpantau mengendap di kawasan rumah makan Tanjung Priuk, Kota Lubuk Linggau, bukanlah peristiwa netral tanpa makna. Ia adalah isyarat keras, bahkan alarm terbuka, atas potensi pelanggaran sistematis terhadap kebijakan negara yang hingga kini secara normatif masih berlaku.
Puluhan armada bermuatan batu bara tersebut diduga kuat bersiap melintasi ruas jalan lintas provinsi Sekayu–Lubuk Linggau, jalur publik yang secara tegas dilarang digunakan sebagai koridor angkutan batu bara.
Fakta keberadaan armada dalam jumlah besar, terparkir rapi dan terorganisir, menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah hukum sedang ditegakkan, atau sekadar dipertontonkan sebagai formalitas kosong.
Jika dugaan ini berujung pada pergerakan truk-truk tersebut ke jalan umum, maka peristiwa ini tidak lagi dapat dibaca sebagai pelanggaran biasa.
Ia menjelma menjadi indikasi pembiaran struktural, di mana kebijakan pemerintah provinsi direduksi menjadi dokumen administratif tanpa daya paksa, dan penegakan hukum kehilangan watak imperatifnya.
Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan angkutan batu bara di jalan umum bukanlah teks retoris, melainkan perintah hukum yang mengikat.Mengabaikannya berarti meruntuhkan wibawa negara di hadapan kepentingan ekonomi sektoral.
Lebih dari itu, pembiaran semacam ini berpotensi melanggar prinsip perlindungan kepentingan umum,keselamatan pengguna jalan, ketahanan infrastruktur, serta hak warga atas ruang publik yang aman dan beradab.
Masyarakat kini kembali dipaksa menyaksikan paradoks klasik penegakan hukum: aturan keras di atas kertas, namun lunak di lapangan. Jalan rusak, risiko kecelakaan meningkat, sementara negara seolah hadir hanya sebagai penonton yang sibuk menghitung kerusakan setelah semuanya terjadi.
Hingga berita ini disusun, aparat dan instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai status, tujuan, dan dasar hukum keberadaan puluhan truk batu bara tersebut. Keheningan ini justru mempertebal kecurigaan publik, sebab dalam negara hukum, diam sering kali berbunyi lebih keras daripada bantahan.
Kini pertanyaannya sederhana namun menentukan: apakah aparat akan bertindak sebelum truk-truk itu bergerak, atau hukum kembali datang terlambat seperti biasa.
Sebab ketika negara memilih menunggu, yang melaju lebih dulu bukan keadilan, melainkan batu bara.( Red*)


