4/3/2026- Lubuklinggau Sumsel Kegiatan bazar yang digelar di kawasan Alun-Alun Masjid Agung As-Salam, Kota Lubuklinggau, menuai sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin keramaian sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang beredar, bazar tersebut diduga digagas oleh seorang oknum berinisial AN, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan salah satu pejabat daerah. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas pelaksanaan kegiatan tersebut, mengingat lokasi yang digunakan merupakan fasilitas umum dan melibatkan aktivitas perdagangan sementara.
Warga menilai setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian massa, menggunakan ruang publik, serta menghadirkan aktivitas ekonomi, wajib memenuhi prosedur perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, kegiatan yang menghadirkan keramaian masyarakat wajib memperoleh izin dari pihak kepolisian. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Kegiatan Masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan kewenangan kepolisian dalam pemberian izin dan pengawasan kegiatan keramaian umum.
Apabila kegiatan dilaksanakan di fasilitas umum milik pemerintah daerah, penyelenggara juga diwajibkan mematuhi peraturan daerah terkait ketertiban umum serta penggunaan aset publik. Dalam hal terdapat aktivitas perdagangan, penyelenggara wajib memenuhi kewajiban retribusi daerah serta menjamin aspek keamanan, keselamatan, dan ketertiban umum.
Apabila benar kegiatan tersebut tidak mengantongi izin keramaian, maka berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif. Bahkan, dalam kondisi tertentu, dapat berujung pada sanksi hukum apabila menimbulkan gangguan ketertiban umum atau merugikan pihak lain.
Lebih lanjut, apabila terdapat dugaan perlakuan istimewa atau penyalahgunaan kewenangan akibat kedekatan dengan pejabat daerah, hal tersebut dapat menjadi objek pengawasan internal pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, khususnya terkait prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sementara itu, Lurah Kelurahan Pasar Pemiri, Padli, menyatakan bahwa pihak kelurahan maupun Kecamatan Lubuklinggau Barat II hingga saat ini belum pernah mengeluarkan izin atas kegiatan bazar tersebut.
“Untuk izin, pihak Kelurahan Pasar Pemiri dan Kecamatan Lubuklinggau Barat II sampai saat ini tidak memberikan izin pada kegiatan yang diadakan di alun-alun Kota Lubuklinggau,” ujarnya.
Masyarakat pun mendesak adanya klarifikasi dari pihak penyelenggara maupun Pemerintah Kota Lubuklinggau terkait legalitas kegiatan tersebut, termasuk izin keramaian dari kepolisian, izin penggunaan lokasi, serta pemenuhan kewajiban retribusi dan administrasi lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun instansi terkait mengenai status perizinan kegiatan bazar tersebut. ( Red*)


