Ogan Komering ulu SumSel ---Praktik penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan petani dan perekonomian negara kembali meyeruak dipermukaan publik, kelompok masyarakat dari Lembaga Hukum dan Reclassering Sumatera Selatan menemukan dugaan penyimpangan data penerima dan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Koordinator Investigasi, Solahuddin MK mengharapkan aparat penegak hukum, lembaga Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar tak hanya mengungkap pemalsuan data, tetapi juga praktik mafia dalam rantai penyelewengan pupuk bersubsidi.
”Mereka memainkan harga jual pupuk bersubsidi sehingga negara dirugikan” kata Solahuddin MK setelah menyampaikan Laporan Dugaan (Lapdu) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (17/3/2026).
Temuan dugaan permainan dalam distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dimulai sejak adanya laporan dari masyarakat dan investigasi pihaknya di lapangan
“Berdasarkan hasil invetigasi, ditemukan adanya praktik distribusi pupuk subsidi secara ilegal. Sejumlah pihak diduga terlibat, mulai dari distributor hingga kios pengecer” ungkap Solah
Dalam laporannya temukan dugaan CV Rusbaya (Yn) dan CV Mandiri Rindu Toba (Bkt) selaku distributor pupuk subsidi dan Oknum kios pengecer dalam wilayah Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan diduga melakukan penjualan Pupuk Bersubsidi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, melebihi harga eceran tertinggi (HET)
“Pupuk yang seharusnya dijual sekitar 90 ribu rupiah per karung justru dipasarkan dengan harga lebih dari 100 sampai 150 ribu perkarung” Terangnya
Dalam rantai distribusi ilegal ini, ditengarai Yn dan Bkt diduga berperan selaku otak Praktik penyalahgunaan pupuk subsidi di wilayah Ogan Komering Ulu
Solahudin menerangkan para pelaku menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan sistem distribusi berlapis.
“ada indikasi pelaku bukan anggota kelompok tani dan tidak memiliki izin resmi sebagai distributor atau pengecer,” ungkapnya
Pupuk subsidi adalah hak petani. Jika disalahgunakan, dampaknya sangat besar, mulai dari kelangkaan hingga naiknya biaya produksi pertanian. Oleh karena itu, Solahuddin mendesak aparat penegak hukum baik kejaksaan tinggi maupun kepolisian daerah Sumatera Selatan agar bertindak tegas terhadap siapa pun oknum yang mencoba mempermainkan distribusi pupuk subsidi.
Hasil telaah hukum, Solahuddin menerangkan atas dugaan penyelewengan CV Rusbaya (Yn) dan CV Mandiri Rindu Toba (Bkt) selaku distributor pupuk subsidi dan oknum kios pengecer dapat dijerat dengan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 2 KUHP Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar
Solahuddin MK memastikan para pelaku yang mencoba mempermainkan program subsidi pemerintah tersebut harus mendapatkan sanksi pidana yang berat.
“Kami akan kawal terus kasus ini, prediksi habis lebaran laporan dugaan ini akan kami sampaikan juga ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan” pungkas Solah ( Red*)

