BATURAJA - kepala sekolah smpn 7 oku di tahun 2025 banyak melakukan perjalanan dinas dalam daerah. Terhitung dari bulan januari hingga desember mencapai hingga 100 kali melakukan perjalanan dinas sedangkan bendahara smpn 7 oku melakukan perjalanan dinas mencapai 62 kali di tahun 2025
Selain itu juga kepala sekolah smpn 7 oku diduga melakukan penggelembungan dalam pembelanjaan buku. rata rata jumlah buku yang dibeli 182 buah, hingga mencapai nilai anggaran Rp.70 juta
Juga diduga terdapat mark up dalam pemeliharaan sekolah (pengecatan) dan pemeliharaan jendela serta flapon yang di siplahkan oleh kepala sekolah smpn 7 oku. Pemeliharaan pintu kelas pun di siplahkan dengan nilai anggaran sebesar Rp. 27.928.000
Saat awak media mengkonfirmasi kepada kepala sekolah smpn 7 oku secara tertulis pada tanggal 30 pebruari 2026.
Dilain hari, kepala sekolah memberikan jawaban melalui pesan whatsapp disana ia memaparkan bahwa pengecatan tersebut untuk hampir seluruh kelas hingga ke pagar sekolah.
Dan perjalanan dinas ke bank untuk transfer, perjalanan dinas ke dinas pendidikan dalam rangka konsultasi dan koordinasi pelaporan, serta perjalanan dinas dalam rangka peningkatan kompetensi kepala sekolah dan bendahara.
Namun tidak dituliskan berapa kali dan nilai anggaran dalam klarifikasi jawaban kepala sekolah tersebut.
Padahal kepala sekolah dan bendahara smpn 7 oku setiap bulannya melakukan perjalanan dinas paling sedikit 8 kali dan bendahara paling sedikit 5 kali. Dengan nilai anggaran dalam satu kali perjalan dinas Rp. 150.000.-
Selain itu setiap pemeliharaan dan mengecatan tidak disebutkan berapa nominal nya juga apakah dalam pemeliharaan sekolah bisa di siplahkan.?
Jawaban dari kepala sekolah smpn 7 oku dengan tidak memberikan keterangan yang bisa meyakinkan bagi awak media. Membuat bahwa jawaban atau klarifikasi tersebut hanya sebagai formalitas saja atas konfirmasi yang diberikan oleh awak.
Dan hal tersebut memperkuat dugaan bahwa di smpn 7 oku ini banyak terdapat mark up dan penggelembungan dalam realisasi dana BOS baik itu dari pembelanjaan maupun nilai anggarannya.
Hal ini harusnya menjadi sorotan bagi yang berwenang dan dinas pendidikan agar dana BOS sekolah tidak dijadikan ajang untuk memperkaya diri para oknum kepala sekolah.
Bersambung.....
(Jimmy)

