22/3/2026, BENGKULU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PETA menyatakan sikap tegas terkait dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Bengkulu dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang kini menjadi sorotan publik.
Dalam pernyataan resminya, LBH PETA menilai kasus ini tidak boleh ditangani secara biasa, melainkan harus diproses secara serius, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
LBH PETA mendesak Polda Bengkulu segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait status hukum oknum anggota DPRD tersebut, termasuk kronologi penangkapan dan barang bukti yang diamankan.
“Jangan sampai publik dibuat bertanya-tanya. Keterbukaan informasi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas perwakilan LBH PETA.
Selain itu, LBH PETA menuntut agar proses hukum berjalan secara independen tanpa adanya tekanan politik, mengingat yang bersangkutan merupakan pejabat publik.
LBH PETA juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terbukti bersalah, harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan atau afiliasi politik.
Tak hanya itu, LBH PETA mendorong pihak kepolisian untuk secara berkala menyampaikan perkembangan kasus kepada masyarakat guna menghindari spekulasi liar di tengah publik.
Di sisi lain, LBH PETA turut mendesak partai politik dan DPRD Kota Bengkulu untuk segera mengambil langkah tegas secara etik terhadap oknum yang diduga terlibat, apabila terbukti bersalah.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus, apalagi dalam kasus narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa,” lanjutnya.
LBH PETA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan di Indonesia. ( Red)

