26/3/2026- Lubuklinggau Sumatera Selatan Dewan Pimpinan Daerah LBH PETA Sumatera Selatan menegaskan bahwa pendekatan restorative justice dan judicial pardon merupakan langkah paling tepat dalam menyelesaikan perkara sengketa konsumen yang saat ini menjadi perhatian publik.
Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan dukungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen yang merasa dirugikan. Pendampingan tersebut juga mencakup menghadapi laporan balik, termasuk dugaan pencemaran nama baik.
Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang ITE pada dasarnya bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama dalam kasus di mana barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi atau perjanjian awal.
“Pendekatan hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan. Restorative justice menjadi solusi yang lebih adil dan manusiawi bagi semua pihak,” ujar Hazam dalam keterangannya.
LBH PETA juga mengimbau masyarakat agar tidak merasa takut dalam menghadapi proses hukum, meskipun terdapat pihak-pihak yang dianggap memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum. Ditegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi negara tidak dapat memberikan legitimasi hukum kepada individu tertentu.
Dalam struktur internal kepolisian sendiri, terdapat pembagian kewenangan seperti pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus). Apabila terdapat oknum yang bertindak di luar kewenangan tersebut, masyarakat dapat melaporkannya ke Propam di Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tidak boleh ada oknum yang bertindak di luar aturan. Semua ada mekanisme pengawasan dan itu bisa ditempuh oleh masyarakat,” tegasnya.
Sebagai penutup, LBH PETA menegaskan bahwa hukumlah yang akan menilai suatu perkara secara objektif, sementara putusan akhir tetap berada di tangan pengadilan.( Red)

