Pagar Indomarco Betungan Diduga Langgar GSP, Penegakan PERWALI Dipertanyakan

Kemuningpost
0



Kota Bengkulu — Pagar milik perusahaan Indomarco yang berlokasi di kawasan Betungan, Kota Bengkulu, diduga melanggar ketentuan Garis Sempadan Pagar (GSP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bengkulu Nomor 38 Tahun 2018.


Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa untuk jalan arteri primer (JAP), GSP ditetapkan sejauh 20 meter dari as jalan. Namun berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pagar Indomarco Betungan terlihat berada di dalam garis sempadan yang telah ditetapkan.


Menariknya, pada bagian dalam tembok pagar Indomarco terdapat tulisan “20 meter”, yang diduga menunjukkan bahwa pihak perusahaan mengetahui secara jelas batas GSP sesuai aturan yang berlaku. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan pagar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Perwali.


Seorang pakar tata ruang di Kota Bengkulu yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa ketentuan GSP pada jalan arteri primer sudah sangat jelas diatur dalam Perwali sejak tahun 2018. Menurutnya, pelanggaran terhadap garis sempadan seharusnya tidak dibiarkan, terlebih jika sudah berlangsung cukup lama.


Namun hingga saat ini, pihak berwenang di bidang tata ruang Kota Bengkulu dinilai belum mengambil langkah atau tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan aturan serta prinsip kesetaraan di mata hukum.


“Peraturan dibuat untuk dipatuhi semua pihak, baik masyarakat umum maupun perusahaan besar. Jika ada pembiaran, maka wibawa hukum dipertanyakan,” ungkap sumber tersebut.


Tim media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak Humas Indomarco pada Selasa, 3 Maret 2026. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Saat hendak mengisi buku tamu dan menyampaikan maksud bertemu dengan bagian Humas, pihak keamanan perusahaan menyampaikan bahwa pertemuan harus dilakukan dengan janji terlebih dahulu.


“Kalau mau ketemu, harus ada janji dulu dan jelas mau bertemu siapa,” ujar seorang petugas keamanan PT Indomarco kepada tim media.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Indomarco belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran GSP tersebut.

(PR – Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)