LUBUK LINGGAU – Polres Lubuk Linggau terus berinovasi dalam memperkuat komunikasi dengan berbagai lapisan masyarakat. Terbaru, Kapolres Lubuk Linggau, Adithia Bagus Arjunadi, meresmikan Kedai Majo Presisi yang berlokasi di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Senin (20/04/2026).
Peresmian tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres, Kasat Lantas, serta puluhan pengendara ojek online (ojol) yang beroperasi di wilayah Kota Lubuk Linggau. Kehadiran kedai ini menjadi langkah strategis Polri dalam merangkul komunitas lapangan, khususnya para pengemudi ojol yang memiliki mobilitas tinggi.
Fasilitas Lengkap dan Humanis
Kedai Majo Presisi dirancang sebagai ruang publik yang nyaman dan humanis. Kedai ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 22.00 WIB, dengan berbagai fasilitas penunjang seperti akses WiFi gratis, makanan ringan, hingga layanan pemeriksaan kesehatan bagi pengunjung.
Usai prosesi pemotongan pita, Kapolres bersama jajaran langsung berbaur dengan para pengemudi ojol dalam kegiatan “Ngopi Bareng”. Suasana santai tersebut dimanfaatkan untuk berdialog serta menyerap aspirasi langsung dari masyarakat.
Wadah Deteksi Dini Kamtibmas
Dalam sambutannya, Kapolres menjelaskan bahwa kehadiran kedai ini tidak hanya sebagai tempat berkumpul, tetapi juga sebagai sarana deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurutnya, peran strategis pengemudi ojol yang aktif di lapangan dapat membantu mempercepat penyampaian informasi terkait situasi keamanan di wilayah kota.
“Kami ingin menciptakan ruang komunikasi tanpa sekat. Melalui Kedai Majo ini, informasi kamtibmas dapat mengalir lebih cepat sehingga langkah antisipatif bisa segera dilakukan,” ujar Kapolres.
Komitmen Pelayanan 24 Jam
Inovasi ini menjadi bagian dari komitmen Polres Lubuk Linggau untuk selalu hadir di tengah masyarakat. Selain melalui interaksi langsung, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan layanan darurat kepolisian.
Layanan Call Center 110 (bebas pulsa) siap melayani masyarakat selama 24 jam penuh bagi warga yang membutuhkan bantuan atau menghadapi situasi darura ( Red*)


