Lubuklinggau, 30 Juni 2026 – Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Bambang Hendrawan, melalui kuasa hukumnya, Adrian Hadi Darma, SH, mendatangi Kantor Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Selasa (30/6/2026). Kedatangan tersebut untuk memperoleh informasi terkait perkembangan laporan yang diajukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Dalam kesempatan itu, Bambang Hendrawan juga membawa sejumlah dokumen dan bukti yang menurutnya menjadi dasar pemberitaan yang telah dipublikasikan. Ia menegaskan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berlaku dan berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik pihak Dishub Kota Lubuklinggau.
Bambang didampingi kuasa hukumnya, Adrian Hadi Darma, SH, serta sejumlah rekan media. Mereka diterima oleh KBO Satreskrim Polres Lubuklinggau, Suroso, yang menjelaskan bahwa laporan dari Dishub Kota Lubuklinggau saat ini masih berada pada tahap Laporan Informasi (LI) dan belum memasuki proses penyidikan.
"Mekanismenya akan dilakukan mediasi terlebih dahulu," ujar Suroso saat memberikan penjelasan kepada Bambang dan kuasa hukumnya.
Menanggapi hal tersebut, Adrian Hadi Darma, SH, menyampaikan bahwa kliennya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun, apabila perkara ini berlanjut, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan informasi dilindungi oleh konstitusi sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, berdasarkan Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, dan Pasal 18 mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Bambang Hendrawan menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang diterbitkan didasarkan pada data, dokumen, serta bukti yang dimilikinya sehingga bukan merupakan berita bohong.
"Apabila memang diperlukan, kami siap menghadapi proses hukum. Bahkan kami juga akan melaporkan balik pihak Dishub Kota Lubuklinggau karena kami memiliki dasar hukum, data, dan bukti yang kuat atas pemberitaan yang telah diterbitkan," tegas Bambang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub Kota Lubuklinggau belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana laporan balik tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak Dishub Kota Lubuklinggau apabila telah memberikan keterangan resmi, sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. ( Red)



