Lubuklinggau, 29 Juni 2026 – Proyek pembangunan Pengaman Tebing Sungai Mesat di Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, kembali menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp6.949.165.000 yang dikerjakan oleh CV Putri Aceh tersebut mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan hingga melewati masa kontrak dan berlanjut ke tahun anggaran berikutnya.
Kondisi tersebut memicu perhatian masyarakat dan mendapat tanggapan dari DPD LSM Projamin (Profesional Jaringan Mitra Negara). Organisasi tersebut menilai keterlambatan proyek harus menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan keuangan negara serta keselamatan masyarakat yang tinggal di sepanjang bantaran Sungai Mesat.
Ketua DPD LSM Projamin mengatakan proyek bernilai hampir Rp7 miliar itu seharusnya dapat diselesaikan sesuai jadwal sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.
"Kami melihat progres pekerjaan di lapangan berjalan lambat. Ini merupakan proyek yang menggunakan uang rakyat dengan nilai miliaran rupiah. Keterlambatan hingga menyeberang tahun anggaran harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah," ujarnya.
LSM Projamin meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya wanprestasi atau penyedia jasa tidak mampu memenuhi kewajiban kontraknya, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak maupun pencantuman dalam Daftar Hitam (Blacklist) apabila memenuhi persyaratan hukum.
Secara regulasi, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyedia wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, sementara PPK berkewajiban mengawasi pelaksanaan pekerjaan serta menjatuhkan sanksi apabila terjadi pelanggaran kontrak.
Ketentuan mengenai pengenaan denda keterlambatan juga diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, yang menyebutkan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu per mil) per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang terlambat, sesuai ketentuan kontrak.
Di sisi lain, penggunaan anggaran negara juga harus memenuhi asas tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Lubuklinggau segera memberikan kepastian mengenai penyelesaian proyek tersebut. Pasalnya, keterlambatan pembangunan pengaman tebing dinilai berpotensi meningkatkan risiko longsor, abrasi, maupun banjir yang dapat mengancam keselamatan warga di sepanjang bantaran Sungai Mesat.
LSM Projamin menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian proyek tersebut agar seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, tepat waktu, serta tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat. ( Red*)

