Warga Lubuk Linggau Serahkan Senpi Rakitan dan 68 Butir Amunisi Secara Sukarela saat Operasi Senpi Musi 2026

Kemuningpost
0



LUBUK LINGGAU
– Kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali terlihat dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Seorang warga Kota Lubuk Linggau secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver beserta 68 butir amunisi aktif kepada jajaran Polsek Lubuk Linggau Utara I, Senin (22/6/2026).


Warga berinisial DI (40), yang merupakan penduduk Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, menyerahkan langsung senjata api ilegal tersebut kepada Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, Iptu Sumardi Candra, di Mapolsek Lubuk Linggau Utara I.


Barang bukti yang diserahkan berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta 68 butir amunisi aktif dengan berbagai ukuran kaliber.


Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I Iptu Sumardi Candra mengapresiasi langkah sukarela yang dilakukan warga tersebut. Menurutnya, tindakan itu mencerminkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat sekaligus keberhasilan pendekatan persuasif dan preventif yang dilakukan kepolisian selama Operasi Senpi Musi 2026.


"Kami sangat mengapresiasi kesadaran warga yang dengan sukarela menyerahkan senpi rakitan beserta amunisi ini. Ini adalah bukti nyata bahwa sosialisasi dan edukasi yang kami lakukan secara masif selama Operasi Senpi 2026 menyentuh hati masyarakat. Warga mulai menyadari bahwa menyimpan senjata api tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu bahaya besar bagi keamanan lingkungan," ujar Iptu Sumardi Candra.

 

Ia menjelaskan, Operasi Senpi Musi 2026 yang dilaksanakan serentak di wilayah Polda Sumatera Selatan bertujuan menekan angka kriminalitas, khususnya tindak kejahatan yang menggunakan senjata api ilegal.


Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis melalui para Bhabinkamtibmas agar masyarakat yang masih menguasai senjata api rakitan maupun amunisi ilegal bersedia menyerahkannya secara sukarela.


Kapolsek juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Lubuk Linggau yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan maupun amunisi tanpa izin agar segera menyerahkannya ke kantor polisi terdekat.


Menurutnya, masyarakat yang menyerahkan senjata api secara sukarela selama masa operasi tidak akan dikenakan sanksi pidana. Sebaliknya, apabila senjata api ilegal ditemukan melalui proses penegakan hukum, pemiliknya akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana yang berat.


Saat ini, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 68 butir amunisi aktif tersebut telah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Utara I untuk selanjutnya menjalani proses administrasi penyitaan dan pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku. ( Red)

  • Lebih baru

    Warga Lubuk Linggau Serahkan Senpi Rakitan dan 68 Butir Amunisi Secara Sukarela saat Operasi Senpi Musi 2026

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)