LUBUKLINGGAU – Kasus dugaan penipuan arisan yang dilaporkan oleh Neis Junitha terhadap terduga pelaku Arizon Kenedi hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Laporan tersebut diketahui telah ditangani oleh penyidik di Kepolisian Resor Lubuklinggau sejak Oktober 2025.
Pihak korban menyampaikan bahwa berbagai alat bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk mendukung proses penyelidikan. Bukti tersebut di antaranya berupa bukti transfer uang arisan kepada terduga pelaku yang diperkuat dengan rekening koran, serta tangkapan percakapan dalam grup arisan yang beranggotakan sekitar 10 orang peserta.
Menurut keterangan keluarga korban, dengan adanya dua alat bukti tersebut seharusnya sudah cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka terhadap Arizon Kenedi.
Kasus ini bermula dari kegiatan arisan dengan nilai penarikan sebesar Rp40 juta. Dalam kesepakatan arisan tersebut, Neis Junitha seharusnya menerima giliran penarikan dana pada Februari 2025. Namun hingga saat ini uang arisan yang menjadi haknya disebut belum diberikan oleh terduga pelaku.
“Semua bukti sudah kami serahkan kepada penyidik, mulai dari bukti transfer hingga bukti percakapan di grup arisan. Namun sejak Oktober 2025 sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus ini,” ujar salah satu pihak keluarga korban.
Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak korban. Mereka menilai penanganan perkara berjalan lambat dan berharap adanya perhatian serius dari pihak kepolisian.
Korban juga berharap agar Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dapat melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk memanggil dan memeriksa penyidik yang menangani kasus dugaan penipuan arisan tersebut.
“Kami berharap kasus ini bisa segera diproses secara transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Lubuklinggau belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan arisan tersebut. ( Red)


