Ketua DPD LBH PETA Sumsel Dampingi Bara Merdeka Laporkan Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi Sekolah ke Kejati

Kemuningpost
0


MUARA ENIM – Dugaan penyimpangan dana revitalisasi sekolah di Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (5/3/2026).


Laporan tersebut disampaikan oleh tim aktivis Barisan Rakyat (Bara) Merdeka Provinsi Sumatera Selatan yang didampingi Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan ke kantor Kejati Sumsel di Jalan Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Palembang.


Tim Investigasi Bara Merdeka Sumsel, Dio Pratama, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian aksi yang sebelumnya dilakukan terkait dugaan korupsi dana revitalisasi sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim.


Menurut Dio, berdasarkan data yang dihimpun melalui metode uji petik, pihaknya menemukan indikasi permasalahan dalam proyek revitalisasi di SMP Negeri 3 Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.


Ia menjelaskan, proyek revitalisasi tersebut dilaksanakan secara swakelola. Namun dari hasil temuan di lapangan, pengerjaan proyek diduga tidak melibatkan pihak sekolah secara terbuka dan justru dikerjakan oleh pihak-pihak tertentu.


“Diduga tidak transparan, terjadi pembengkakan biaya serta pelaksanaan pekerjaan tidak tepat sasaran,” ujar Dio.


Ia mengungkapkan, proyek revitalisasi tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dengan nilai mencapai Rp1.020.700.000.


Bara Merdeka Sumsel mengaku telah melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah indikasi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Beberapa di antaranya yakni ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kondisi aktual di lapangan, penggunaan material yang diduga berada di bawah standar teknis, hingga adanya potensi mark-up harga.


“Kami telah melakukan verifikasi lapangan dan menemukan beberapa indikasi kuat terkait dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek,” katanya.


Atas temuan tersebut, Bara Merdeka Sumsel mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan.


Adapun tuntutan yang disampaikan Bara Merdeka Sumsel antara lain:


1. Mendesak Kejati Sumsel melakukan penyelidikan mendalam serta mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim dan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Tanjung Agung.


2. Meminta dilakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh alur penggunaan anggaran proyek, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.


3. Mendorong adanya perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim guna mencegah potensi praktik korupsi di masa mendatang.


Bara Merdeka Sumsel menegaskan bahwa langkah yang mereka lakukan merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara, agar proyek pembangunan yang dibiayai uang rakyat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di sektor pendidikan.


(Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)