27/3/2026- Musi Banyuasin, Sumatera Selatan —
Di tengah upaya pemerintah dalam menata distribusi energi nasional, praktik ilegal pengangkutan BBM jenis solar kembali menunjukkan eksistensinya di daerah. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya jaringan terorganisir yang mengendalikan distribusi solar ilegal secara sistematis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sopir di lapangan, mencuat nama seorang wanita berinisial “R” yang diduga berperan sebagai koordinator dalam jaringan tersebut. Sosok ini disebut bukan sekadar pelaku biasa, melainkan pihak yang mengatur jalur distribusi serta memastikan proses pengangkutan berjalan tanpa hambatan berarti.
Salah satu kendaraan dengan nomor polisi BE 8162 DAU disebut aktif melakukan pengangkutan BBM dari wilayah Babat Supat dan Keluang, yang diduga menjadi titik simpul distribusi solar ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin. Indikasi ini menunjukkan bahwa praktik yang terjadi bukan lagi berskala kecil, melainkan telah mengarah pada jaringan mafia energi yang terstruktur.
Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, menyampaikan keprihatinan serius atas fenomena ini.
Menurutnya, jika aktivitas ilegal semacam ini terus berlangsung tanpa penindakan tegas, maka hal tersebut mencerminkan adanya persoalan serius dalam penegakan hukum.
“Kami melihat ada indikasi kuat praktik ini tidak berdiri sendiri. Bisa saja terdapat pembiaran, lemahnya pengawasan, bahkan dugaan keterlibatan oknum tertentu. Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegas Hazam.
Lebih lanjut, LBH PETA menilai bahwa praktik pengangkutan BBM ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan memiliki dampak luas, antara lain:
Kerugian negara akibat penyalahgunaan distribusi BBM
Distorsi harga dan kelangkaan di tingkat masyarakat
Ancaman keselamatan karena pengangkutan tanpa standar keamanan
Risiko kebakaran serta pencemaran lingkungan
Ironisnya, di saat masyarakat harus antre untuk mendapatkan BBM secara legal, praktik ilegal justru diduga berjalan dengan leluasa.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah secara tegas mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan distribusi BBM.
LBH PETA menegaskan bahwa apabila dugaan keterlibatan pihak berinisial “R” terbukti, maka penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Penegakan hukum harus menyentuh hingga ke aktor utama atau pengendali jaringan.
LBH PETA mendesak aparat Kepolisian, Dinas ESDM, serta instansi terkait untuk segera:
Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh
Menindak tegas seluruh pelaku tanpa tebang pilih
Menyita kendaraan serta barang bukti terkait
Mengungkap jaringan hingga ke akar-akarnya
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Apakah akan ada tindakan nyata, atau justru kasus ini kembali tenggelam tanpa kejelasan.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa hukum, tetapi juga kedaulatan negara atas energi yang menjadi hak rakyat.
“Bongkar atau biarkan — itu pilihan bagi penegak hukum hari ini,” tutup ( Red)

