Sembunyikan Sabu & Ganja di Lemari, Pria di Lahat Digerebek Polisi Tengah Malam

Kemuningpost
0


LAHAT Sumatra Selatan Kemuning Pos - Satresnarkoba Polres Lahat kembali membongkar praktik peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RS (34) diringkus polisi di sebuah rumah kontrakan saat tengah malam setelah kedapatan menyimpan paket sabu dan ganja di dalam lemari pakaian.

Kronologi Penggerebekan

​Penangkapan ini bermula dari keresahan warga terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan yang diduga sering menjadi tempat transaksi barang haram. Menanggapi laporan tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan pengintaian intensif selama beberapa hari.

"Setelah dipastikan ada aktivitas terlarang, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Tersangka RS diamankan tanpa perlawanan," ujar Kasat Narkoba Polres Lahat dalam keterangannya.

Barang Bukti yang Disita

​Meski sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba di sela-sela tumpukan baju, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:

Sabu: Beberapa paket plastik klip dengan berat bruto 5,2 gram.

​Ganja: Satu bungkus berisi daun kering siap pakai.

​Peralatan: Timbangan digital dan alat hisap sabu (bong).

​Uang Tunai: Sejumlah uang yang diduga kuat sebagai hasil transaksi.

Ancaman Hukuman Berat

​Saat ini, RS beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Lahat. Polisi tengah melakukan pengembangan untuk melacak pemasok utama dan jaringan yang terhubung dengan tersangka.

"Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," tambah Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, RS terancam dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan. 


Pewarta : Bahtum Bk

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)