8/3/2026- MUSI BANYUASIN Sumsel Dugaan kejahatan lingkungan kembali mencuat dari wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Aktivitas pertambangan batubara milik PT Astaka Dodol di Desa Macang Sakti diduga telah menimbun aliran Sungai Tangkelesa, sehingga menyebabkan jalur air alami tersebut terputus dan memicu ancaman kerusakan ekosistem di kawasan sekitar.
Berdasarkan fakta yang dihimpun dari lapangan, badan sungai yang selama ini menjadi jalur alami aliran air bagi lingkungan sekitar diduga telah ditutup menggunakan material tanah serta timbunan dari aktivitas pertambangan.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut tidak hanya sebatas pelanggaran administratif. Praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori perusakan lingkungan yang serius dan dapat menyeret perusahaan ke dalam ranah hukum lingkungan hidup.
Sungai yang semestinya berfungsi sebagai sistem alami pengatur aliran air kini terancam kehilangan fungsinya. Dampak ekologis yang ditimbulkan pun tidak kecil, mulai dari meningkatnya potensi banjir saat musim hujan, rusaknya habitat biota air, hingga terganggunya keseimbangan lingkungan yang selama ini menopang kehidupan masyarakat sekitar.
Yang lebih mengkhawatirkan, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin maupun instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lingkungan hidup.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kasus ini dinilai perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, guna melakukan investigasi langsung di lapangan.
Apabila terbukti terjadi penimbunan aliran sungai tanpa izin serta tanpa kajian lingkungan yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Praktik pertambangan yang mengabaikan kelestarian alam tidak hanya merusak satu wilayah, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek yang mengorbankan masa depan lingkungan.
Masyarakat Kecamatan Sanga Desa kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum dan instansi lingkungan untuk turun langsung melakukan penyelidikan.
Investigasi terbuka, audit lingkungan secara menyeluruh, serta tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran dinilai penting agar penegakan hukum lingkungan tetap memiliki wibawa.
Kasus dugaan penimbunan Sungai Tangkelesa ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan aktivitas tambang di daerah. Jika aliran sungai saja dapat ditutup tanpa penindakan yang jelas, maka yang terancam bukan hanya ekosistem lokal, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
(Tim)




