Palembang, 16 April 2026 – Pemulangan pasien atas nama AH (49) yang masih dalam kondisi koma dari RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang menuai kritik tajam dari publik dan kalangan aktivis.
Gabungan aktivis Pemerhati Kebijakan Publik mengecam keras pihak rumah sakit yang dinilai telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) karena tidak memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur operasional.
Aktivis M. Rohman Nasution menyatakan bahwa pemulangan pasien yang belum stabil atau masih dalam kondisi koma tanpa persetujuan medis dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi dan prosedur layanan kesehatan di Indonesia.
“Insiden pemulangan pasien AH ini mencerminkan buruknya pelayanan kesehatan,” tegas Rohman.
Menurutnya, tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit.
Para aktivis menilai, kasus ini berpotensi masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun wanprestasi dalam pelayanan kesehatan. Rumah sakit, kata mereka, memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi apabila tindakan tersebut menyebabkan kondisi pasien memburuk.
Selain itu, pihak rumah sakit juga dinilai dapat dijerat dengan pasal pidana, termasuk Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian, serta ketentuan dalam UU Kesehatan mengenai kewajiban memberikan pertolongan terhadap pasien gawat darurat.
“Sebagai rumah sakit milik pemerintah, RSMH harus menjadi contoh dalam memberikan pelayanan terbaik, bukan justru sebaliknya,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, aktivis menyatakan akan melakukan konsolidasi massa dan menggelar aksi unjuk rasa guna menuntut pertanggungjawaban pihak rumah sakit.
“Kami akan turun aksi. Jika tidak ada tanggung jawab yang jelas, kami mendesak agar izin operasional dicabut,” pungkasnya. ( Red*)

