MUSI BANYUASIN – Langkah tegas Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) dalam mengusut dugaan penguasaan aset milik pemerintah daerah mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk kalangan advokasi hukum.
Ketua DPC LBH PETA Banyuasin, Muliadi, menyatakan apresiasinya atas penggeledahan dan penyitaan dokumen yang dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Muba di kantor PT Pancaroba Group, Kamis (9/4/2026).
Menurut Muliadi, tindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara dari praktik penyimpangan.
“Langkah Kejari Muba ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan dan tidak tebang pilih, terutama dalam perkara yang menyangkut aset milik pemerintah daerah,” ujar Muliadi kepada awak media, Sabtu (11/4/2026).
Ia menegaskan bahwa dugaan penguasaan aset daerah, khususnya tanah milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, merupakan persoalan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Jika benar ada pengalihan atau penguasaan aset tanpa dasar hukum yang sah, maka itu harus diusut sampai tuntas. Jangan sampai aset publik berpindah tangan secara ilegal,” tegasnya.
Seperti diketahui, penggeledahan dilakukan di wilayah Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, terkait dugaan penguasaan lahan yang memiliki dasar hukum Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen penting, termasuk puluhan bundel laporan keuangan, data pembeli, dokumen akta pengoperan hak, serta sejumlah dokumen administrasi lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.
Muliadi juga mendorong agar Kejari Muba tidak hanya berhenti pada penyitaan dokumen, tetapi juga menindaklanjuti hingga penetapan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami berharap proses ini berjalan transparan dan profesional. Jika ada pihak-pihak yang terlibat, baik dari kalangan swasta maupun oknum pejabat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat menaruh harapan besar agar kasus ini dapat diungkap secara terang benderang demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Ini momentum penting untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kejari Muba menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan akan terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam dugaan kasus penguasaan aset daerah tersebut. ( Red*)

