MUSI RAWAS UTARA — Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, menegaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap undang-undang yang harus ditindak tegas.
Pernyataan tersebut disampaikan Hazam menyikapi keberhasilan Polres Musi Rawas Utara dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat berinisial L pada Senin (27/4/2026).
Menurut Hazam, tindakan yang dilakukan oleh tersangka tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Ini jelas pelanggaran undang-undang. Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik-praktik seperti ini. Kami mendukung penuh langkah aparat kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini,” tegas Hazam, Rabu (29/4/2026).
Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Musi Rawas Utara yang dinilai cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, Komite Advokasi Hukum dan Pemerhati (Komtar PH) melalui Abdul Aziz juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah tegas aparat kepolisian. Ia menilai penanganan kasus tersebut mencerminkan komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Kita apresiasi atas kinerja Polres Muratara dan jangan ada keraguan untuk menegakkan hukum secara profesional. Kami yakin Polres Muratara akan bekerja pada konteks hukum yang sebenarnya,” ujar Abdul Aziz.
Untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat, Hazam menekankan pentingnya konsistensi aparat dalam menyelesaikan perkara hingga tuntas.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan konsisten agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tambahnya.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Kepala BKPSDM Muratara berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar. Dalam OTT tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp5.000.000 dari tangan tersangka serta Rp500.000 dari seorang staf yang diduga sebagai perantara.
Kapolres Musi Rawas Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya, termasuk segala bentuk pungutan liar yang merugikan ASN dan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pejabat agar menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab, serta menjunjung tinggi integritas dalam pelayanan publik.( Red)

