5/4/2026- Bengkulu Lembaga LBH PETA Sumatra Selatan menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di SPBU Karang Tinggi. Kasus ini bermula dari keluhan seorang warga asal Lubuklinggau yang tidak dapat mengisi BBM secara penuh meskipun mengaku belum melakukan pengisian sebelumnya.
Petugas SPBU berdalih bahwa kendaraan tersebut telah tercatat melakukan pengisian sebanyak 20 liter di SPBU dengan kode 4455121. Namun, warga membantah dan menunjukkan dokumentasi sebagai bukti bahwa dirinya belum melakukan pengisian BBM pada hari tersebut. Meski demikian, pihak SPBU tetap membatasi pengisian dan hanya memperbolehkan pembelian sebanyak 5 liter.
Menurut LBH PETA Sumsel, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya terkait pendistribusian BBM yang harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan tidak merugikan konsumen.
LBH menilai, apabila benar terjadi kesalahan sistem atau pencatatan yang tidak akurat, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam pelayanan publik yang berimplikasi hukum. Selain itu, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pembatasan distribusi tanpa dasar yang jelas, maka dapat berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran pidana maupun administratif sesuai regulasi sektor energi.
Lebih lanjut, LBH PETA Sumsel juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap sistem digitalisasi distribusi BBM yang saat ini digunakan di berbagai SPBU. Ketidakakuratan data dapat berdampak langsung pada hak masyarakat dalam memperoleh energi yang dijamin oleh negara.
“Distribusi BBM adalah sektor vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Tidak boleh ada praktik yang merugikan masyarakat, baik karena kesalahan sistem maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tegas perwakilan LBH.
LBH PETA Sumsel mendesak pihak terkait, termasuk pengelola SPBU dan instansi pengawas, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kejadian ini. Jika terbukti adanya pelanggaran, mereka meminta agar sanksi tegas dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.( Red)

