Hendak Transaksi, Pria di Lubuk Linggau Diciduk Polisi dengan Puluhan Pil Ekstasi

Kemuningpost
0


LUBUK LINGGAU – Komitmen Polres Lubuk Linggau melalui Satuan Reserse Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial JA (35), warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi pil ekstasi pada Senin dini hari (06/04/2026).


Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.


Kronologi Penangkapan

Berbekal informasi yang diterima, Kasat Narkoba AKP M. Romi langsung menginstruksikan tim yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat bersama KBO Satnarkoba Ipda M. Deden Aguma untuk melakukan penyelidikan.


Sekitar pukul 00.00 WIB, tim melakukan pemantauan di area D’Best Spa, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sumber Agung. Tak lama berselang, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial JA.


Barang Bukti Diamankan

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan:

6 butir pil ekstasi persegi panjang berlogo “RR” warna kuning

14 butir pil ekstasi berbentuk granat warna hijau


Penggeledahan dilanjutkan ke sepeda motor Yamaha Nmax milik tersangka. Di dalam bagasi, ditemukan kotak vape bertuliskan “Lost Vape” yang berisi:


34 butir pil ekstasi berbentuk granat warna hijau

23 butir pil ekstasi berbentuk segi lima berlogo “S” warna hijau


Ancaman Hukuman

Kepada petugas, JA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.


JA terancam dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Subsider Pasal 112 ayat (2) UU yang sama

Atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP


Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang terlarang.( Red*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)