LUBUK LINGGAU – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah warung kelontong di wilayah Lubuk Linggau Ilir. Dua orang tersangka, salah satunya masih di bawah umur, berhasil diamankan pada Minggu dini hari (26/04/2026).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-05/IV/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat, tertanggal 26 April 2026, dengan korban atas nama Herman.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (24/04/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di warung milik korban yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, RT 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir.
Korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 05.30 WIB saat bangun tidur. Ia mendapati pintu warung telah terbuka dengan kondisi gembok hanya digantungkan. Pagar rumah juga ditemukan dalam keadaan terbuka.
Saat memeriksa isi warung, korban mendapati sekitar 22 slop rokok berbagai merek yang tersimpan di etalase telah hilang. Selain itu, satu tabung gas LPG 3 kg serta sebuah tas berisi dompet dan dokumen penting juga raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3.293.000.
Penangkapan dan Modus
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Minggu (26/04/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil meringkus dua tersangka masing-masing berinisial AA (25) dan LPP (14). Dari hasil interogasi, keduanya mengakui melakukan aksi tersebut bersama satu pelaku lain berinisial AAA yang kini berstatus DPO.
Modus operandi yang digunakan yakni dengan memanjat pagar besi rumah korban. Pelaku AAA berperan membuka paksa gembok menggunakan kunci khusus, sementara AA bersama rekannya masuk ke dalam warung dan mengambil barang-barang. Adapun LPP bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Hasil Curian Dijual
Dari pengakuan tersangka, sebagian rokok hasil curian telah dijual di Pasar Satelit seharga Rp500.000. Uang tersebut digunakan untuk membayar kos dan kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, tersangka LPP hanya menerima bagian sebesar Rp70.000 dari hasil penjualan tersebut.
“Para pelaku menyasar barang yang mudah dijual. Saat ini dua tersangka sudah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar pihak Polsek Lubuk Linggau Barat.
Proses Hukum
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa hasil curian dan dokumen milik korban. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.( Red*)

