Pria di Lubuk Linggau Curi Motor di Teras Rumah, Ditangkap Warga dan Polisi

Kemuningpost
0


Lubuklinggau - Aksi nekat seorang pria berinisial YW (30) berakhir di balik jeruji besi setelah tertangkap mencuri sepeda motor milik warga. Pelaku yang merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Marga Rahayu, diamankan usai menggasak motor yang terparkir di teras rumah di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.


Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-04/IV/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Selatan, tertanggal 20 April 2026.


Motor Didorong Saat Tak Dikunci Stang

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban, Supriadin, saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Beat BG 3486 HAE berwarna biru hitam di teras rumahnya di Jalan Nakula, RT 04.


Melihat kondisi motor yang tidak dikunci stang, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut. YW menjalankan aksinya dengan cara mendorong motor menjauh dari rumah korban agar tidak menimbulkan suara yang mencurigakan.


Pelaku Diamankan Warga, Polisi Bertindak Cepat

Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Warga sekitar yang curiga berhasil mengamankan YW tak lama setelah kejadian. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.


Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan I yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hari Ardiansyah segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa. Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, YW mengakui perbuatannya mencuri motor milik korban.


Terancam Hukuman Pidana

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan YW sebagai tersangka. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Lubuk Linggau melalui jajaran Polsek setempat mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda meskipun diparkir di halaman rumah sendiri.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ( Red*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)