LUBUKLINGGAU, 15 Mei 2026 — Program usaha kuliner ZChicken yang dijalankan oleh (Baznas) mulai menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Program yang diklaim sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi berbasis zakat itu dinilai belum sepenuhnya menyentuh pelaku UMKM kecil dan masyarakat miskin yang seharusnya menjadi prioritas penerima manfaat.
Sorotan tajam kali ini datang dari Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan yang meminta agar program tersebut diaudit secara terbuka dan transparan demi menghindari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat.
Ketua DPD LBH PETA Sumsel menegaskan bahwa dana zakat merupakan amanah umat yang penggunaannya wajib tepat sasaran sesuai aturan syariah dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Jangan sampai program yang menggunakan dana zakat justru terkesan lebih menguntungkan kelompok tertentu dan tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Ini harus dikaji secara serius,” tegasnya, Jumat (15/05/2026).
Menurutnya, munculnya kritik dan pertanyaan publik merupakan hal wajar karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana efektivitas program tersebut dalam membantu mustahik dan pelaku usaha kecil.
Ia menilai, apabila konsep usaha modern seperti franchise sosial memang diterapkan, maka pihak Baznas wajib membuka secara jelas mekanisme penyaluran bantuan, data penerima manfaat, sistem pengelolaan usaha, hingga penggunaan anggaran program secara rinci kepada publik.
“Kalau memang ini untuk pemberdayaan mustahik, tunjukkan data penerimanya. Berapa modal yang diberikan, siapa pengelolanya, bagaimana sistem bagi hasilnya, dan apa dampaknya terhadap pengentasan kemiskinan,” ujarnya lugas.
DPD LBH PETA Sumsel juga menyoroti adanya kekhawatiran dari sejumlah pelaku UMKM lokal terkait potensi persaingan usaha yang dinilai tidak seimbang. Pasalnya, program berbasis bantuan dana zakat dinilai memiliki dukungan fasilitas lebih besar dibanding usaha kecil mandiri milik masyarakat biasa.
Selain itu, harga produk yang dinilai kurang terjangkau bagi kalangan bawah turut menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai arah utama program, apakah benar-benar fokus pada pemberdayaan masyarakat miskin atau lebih mengedepankan orientasi bisnis.
Ketua DPD LBH PETA Sumsel menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menitikberatkan pada kesejahteraan umat dan penanggulangan kemiskinan.
“Dana zakat bukan dana bisnis biasa. Ada tanggung jawab moral, hukum, dan agama di dalamnya. Karena itu, pengawasan publik sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan atau program yang melenceng dari tujuan awal,” katanya.
Ia juga meminta pihak terkait, termasuk DPRD, Inspektorat, serta lembaga pengawas lainnya untuk ikut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program ZChicken di berbagai daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak belum memberikan keterangan resmi terkait kritik dan sorotan yang berkembang di tengah masyarakat. ( Red)


