Lahat – Ketua DPD menyayangkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Kabupaten Lahat sebesar Rp90 ribu kepada wali murid. Pungutan tersebut dinilai memberatkan masyarakat dan berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.20/5/2026.
Menurut keterangan yang diterima dari sejumlah wali murid, pungutan itu dilakukan dengan dalih komite sekolah. Namun, para orang tua mengaku keberatan karena kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
Ketua DPD LBH PETA Sumsel menegaskan bahwa dunia pendidikan seharusnya tidak menjadi tempat praktik pungutan yang membebani wali murid. Apalagi jika pungutan dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas, tanpa musyawarah transparan, serta terkesan bersifat wajib.
“Jika benar ada pungutan sebesar Rp90 ribu yang dibebankan kepada wali murid dan tidak sesuai mekanisme aturan, maka hal tersebut patut diduga sebagai pungutan liar. Pendidikan jangan dijadikan ajang membebani masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta pihak terkait, mulai dari Cabang Dinas Pendidikan hingga aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan pemeriksaan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, LBH PETA Sumsel juga mengingatkan bahwa sekolah negeri dibiayai oleh negara sehingga setiap bentuk pungutan harus mengacu pada aturan dan tidak boleh bersifat memaksa.
“Kami meminta pihak sekolah terbuka kepada publik mengenai penggunaan dana dan dasar hukumnya. Jangan sampai ada praktik yang mencederai dunia pendidikan dan merugikan wali murid,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi pendidikan agar kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tetap terjaga. ( Red)


