GLH Sumsel Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Tambang Ilegal di Lahat

Kemuningpost
0


PALEMBANG
– Aktivitas pertambangan batubara di Kabupaten Lahat kembali menjadi sorotan. Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Lestari Hijau Sumatera Selatan (GLH Sumsel) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tambang ilegal dan kelalaian reklamasi pasca tambang yang diduga melibatkan PT PHL dan PT TPB.


GLH Sumsel juga meminta Kejaksaan Agung RI dan KPK RI memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Bupati Lahat dan instansi teknis yang berwenang.


Koordinator Kajian GLH Sumsel, Nugroho, mengatakan pihaknya menemukan dugaan aktivitas pertambangan yang masih berjalan meskipun izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan diduga telah berakhir.


“Jika benar IUP sudah dicabut, maka patut dipertanyakan kenapa aktivitas penambangan masih bisa beroperasi di wilayah hukum Lahat. Produksi batubara PT PHL tercatat mencapai 134.765 MT dan overburden 401.369 MT. Penambangan diduga sudah menggunakan alat berat,” ujar Nugroho, Sabtu (10/5/2026).


Menurut dia, berdasarkan hasil pengolahan data internal GLH Sumsel, lahan produksi seluas 1.186 hektare dan lahan pelabuhan sekitar 100 hektare milik PT PHL diduga telah habis masa perizinannya sejak beberapa tahun lalu.


Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.


Sementara itu, Koordinator Aksi dan Advokasi GLH Sumsel, Fajarudin, menyebut PT PHL dan PT TPB diduga melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara.


“Akibatnya diduga terjadi kerusakan lingkungan dan bencana alam di Lahat seperti banjir bandang, kekeruhan sungai di ambang batas, serta polusi udara di permukiman dan jalan raya yang diduga sudah tidak sehat,” tegas Fajarudin.


GLH Sumsel menyayangkan dugaan aktivitas tambang tersebut terkesan tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun aparat setempat.


“Kami akan mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk memeriksa dugaan pelanggaran hukum oleh oknum di PT TPB dan PT PHL. Penegak hukum harus bertindak tegas terhadap dugaan pembangkangan terhadap aturan pemerintah,” katanya.


Selain itu, GLH Sumsel mengaku akan menempuh jalur hukum agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.


Mereka menilai dugaan tidak dilaksanakannya reklamasi pasca tambang dan dugaan aktivitas pertambangan ilegal berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


“Jika terbukti dan memenuhi unsur pidana, kami meminta aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Fajarudin. ( Red*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)