Kecelakaan Maut Diduga Akibat Hindari Jalan Berlubang, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kelalaian Penyelenggara Jalan

Kemuningpost
0


9/5/2026- Musi Rawas Utara Sumatera Selatan Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026), menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum di Kota Lubuklinggau.


Insiden tragis yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM tersebut menyebabkan saat ini 17  orang meninggal dunia akibat benturan keras serta kobaran api hebat yang melahap kedua kendaraan.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 12.00 WIB itu membuat warga sekitar panik lantaran api dengan cepat membesar di tengah badan jalan.


Menanggapi kejadian tersebut, praktisi hukum Kota Lubuklinggau, Feri Isrop, SH, yang juga diketahui sebagai calon kandidat Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap, turut menyampaikan belasungkawa mendalam kepada seluruh korban dan keluarga yang ditinggalkan.


“Atas kejadian insiden ini, semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberi kesabaran menghadapi ujian berat ini, dikuatkan hatinya, dan semoga korban meninggal dunia diberikan kelapangan dalam kuburnya serta diterima segala amal ibadahnya, amin,” ujar Feri.


Menurutnya, apabila benar kecelakaan terjadi akibat kendaraan berusaha menghindari jalan berlubang, maka persoalan tersebut tidak hanya menjadi musibah biasa, namun dapat masuk dalam ranah dugaan pelanggaran hukum terkait kelalaian penyelenggara jalan.


Feri Isrop SH, menjelaskan, dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila lalai memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban jiwa.


“Pasal 24 UU LLAJ menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.


Ia juga menambahkan, secara yuridis terdapat konsep tanggung jawab hukum terhadap jalan rusak yang membebankan kewajiban pemeliharaan infrastruktur kepada negara maupun instansi terkait.


“Ketidaktahuan masyarakat terhadap hak-hak hukumnya sering membuat instansi penyelenggara jalan seolah kebal dari tuntutan, padahal keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab yang wajib dipenuhi,” katanya.


Selain itu, Feri Isrop , menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang mengatur klasifikasi jalan dan kewenangan masing-masing instansi dalam pemeliharaan infrastruktur jalan.


Tidak hanya pidana, menurut dia, jalur gugatan perdata juga terbuka apabila terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian maupun korban jiwa.


“Secara keperdataan, kelalaian penyelenggara jalan juga dapat digugat menggunakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.( Red*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)