Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan Soroti Dugaan Fiktif Dana BOS di SDN 26 OKU

Kemuningpost
0


OKU — Dugaan penyimpangan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini, sorotan datang dari Ketua DPD yang menilai persoalan ini sebagai hal serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.3/5/2026.


Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan penggunaan dana BOS mencerminkan lemahnya pengawasan serta rendahnya integritas oknum penyelenggara pendidikan. “Ini sangat disayangkan. Aturan sudah jelas, undang-undang juga mengatur, tapi masih saja dilanggar. Dunia pendidikan jangan dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.


Kasus ini mencuat setelah adanya temuan di SD Negeri 26 Kabupaten yang diduga melakukan manipulasi laporan realisasi anggaran tahun 2025. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi masa depan justru diduga menjadi sarana praktik penyimpangan anggaran.


Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, tidak ditemukan adanya pembangunan fisik maupun kegiatan rehabilitasi di lingkungan sekolah. Padahal, dalam laporan anggaran tercatat sejumlah pengeluaran untuk pembelian bahan bangunan seperti pasir, semen, batu split, hingga pembelian cat.


Selain itu, terdapat pula anggaran untuk berbagai kebutuhan lain seperti buku, alat olahraga, serta upah tenaga kerja. Namun, kondisi di lapangan tidak menunjukkan adanya realisasi dari sejumlah item tersebut.


Berikut beberapa item anggaran yang diduga bermasalah pada tahun 2025:

  • Pembelian buku tulis
  • Pembelian bahan bangunan (pasir, semen, batu split)
  • Pengadaan air mineral gelas
  • Pembelian alat olahraga (raket bulutangkis, bola kaki, bola basket, bola futsal)
  • Upah tukang/tenaga kerja
  • Pembelian cat dan seng/galvalum
  • Pengadaan kursi rapat dan kursi putar
  • Konsumsi rapat berupa nasi kotak, snack kotak, dan air mineral dengan nilai yang dinilai cukup besar dan berulang


Dugaan semakin menguat karena tidak adanya tanda-tanda pengecatan baru pada bangunan sekolah, meskipun dalam laporan tercantum pengadaan cat. Begitu pula dengan kegiatan pembangunan yang tidak terlihat secara fisik.


Ketua DPD LBH PETA Sumsel menilai, jika benar terjadi, praktik ini masuk dalam kategori penyalahgunaan anggaran negara. Ia meminta pihak terkait segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.


“Ini harus jadi perhatian serius. Kami mendorong pihak pengawas pendidikan, Inspektorat, BPK, BPKP hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi,” ujarnya.


Sementara itu, kepala sekolah SDN 26 OKU, Zulkifli, hingga saat ini belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media secara tertulis belum mendapat respon.


Dengan belum adanya klarifikasi dari pihak sekolah, dugaan manipulasi anggaran ini berpotensi menjadi perhatian publik yang lebih luas. Masyarakat pun berharap adanya transparansi serta penegakan hukum yang tegas agar dunia pendidikan tetap bersih dari praktik korupsi. ( Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)