PAGAR ALAM, SUMATERA SELATAN – Ketua DPD LBH PETA Sumatra Selatan, Hazam, menyoroti polemik penanganan perkara narkotika di Kota Pagar Alam yang dinilai menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, seorang terpidana yang telah divonis 2 tahun penjara dalam perkara narkotika justru masih tercantum sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam berkas perkara lain yang berkaitan.25/5/2026.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial BRP (22), warga Kecamatan Pagar Alam Utara, oleh Satres Narkoba Polres Pagar Alam pada September 2025 atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pengembangan perkara, aparat kemudian menangkap EG (27) yang disebut sebagai kurir serta Danang Edi Purwanto (27), warga Kelurahan Selibar, yang disebut sebagai bandar dalam jaringan tersebut.
Pada 21 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Danang Edi Purwanto dalam perkara Nomor: 7/Pid.Sus/2026/PN Pga. Dalam proses persidangan, terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim.
Namun yang menjadi sorotan, dalam dakwaan perkara lain atas nama BRP dan EG yang disidangkan secara terpisah pada 26 Februari 2026, nama Danang Edi Purwanto masih dicantumkan dengan status DPO.
Padahal, berdasarkan fakta persidangan yang terungkap melalui keterangan saksi penangkap, saksi verbalisan, maupun para terdakwa, disebutkan bahwa Danang Edi Purwanto telah diproses hukum dan telah berstatus sebagai terpidana.
Ketua DPD LBH PETA Sumatra Selatan, Hazam, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum apabila tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional. Jangan sampai muncul kesan adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Hazam.
Sementara itu, Penasihat Hukum BRP dan EG, Vicky Seven Brando, SH, juga mempertanyakan akurasi administrasi dan konsistensi proses hukum dalam perkara tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mungkin seseorang yang telah diproses hukum dan telah dijatuhi putusan pengadilan masih dicantumkan sebagai DPO dalam perkara lain yang berkaitan,” ujar Vicky dalam keterangannya.
Menurutnya, pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam tertanggal 16 April 2026 berdasarkan Pasal 210 ayat (5) KUHAP agar menghadirkan Danang Edi Purwanto ke persidangan.
Namun hingga agenda pembuktian selesai, permohonan tersebut belum dapat dipenuhi.
“Kami menilai terdapat fakta-fakta hukum yang belum terungkap secara utuh sehingga menimbulkan persepsi publik terhadap proses penegakan hukum dalam perkara ini,” katanya.
Selain persoalan status DPO, publik juga menyoroti disparitas vonis dalam perkara tersebut.
BRP diketahui dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, BRP dan EG masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, Danang Edi Purwanto yang dalam persidangan disebut sebagai bandar justru divonis lebih ringan, yakni 2 tahun penjara.
Perbedaan putusan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait proporsionalitas penerapan pasal dan tuntutan dalam perkara narkotika tersebut.
Hazam menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya harus mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga harus menghadirkan rasa keadilan yang objektif dan proporsional bagi seluruh pihak.
“Hukum harus ditegakkan secara adil, terbuka, dan tidak diskriminatif agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga,” tegas Hazam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status DPO dan dinamika putusan dalam perkara tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.
Editor/Pewarta: Al Red Tim

