Kepahiang – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PETA mengecam keras dugaan tindakan intimidasi terhadap delapan wartawan yang terjadi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Kamis (30/4/2026).
Insiden tersebut bermula saat rombongan jurnalis yang terdiri dari Hendri Irawan bersama Angga, Alex, Bagus, Rahmat, Ferik, Bima, dan Jimmi mendatangi kantor PMD untuk mengonfirmasi dugaan kasus pelecehan yang melibatkan oknum berinisial ZAILI dalam kegiatan Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Kepahiang.
Namun, situasi di dalam ruangan Kepala Dinas PMD mendadak memanas. Berdasarkan keterangan para wartawan, seorang oknum pejabat diduga menutup dan mengunci pintu ruangan dari dalam. Bahkan, kunci disebut sempat dibuang keluar melalui jendela, sehingga para jurnalis tidak dapat keluar dari ruangan tersebut.
Tidak hanya itu, oknum tersebut juga diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman serta melarang adanya dokumentasi maupun perekaman. Para wartawan dilaporkan berada dalam kondisi terkunci selama kurang lebih 30 menit sebelum akhirnya pintu dibuka kembali.
Ketua LBH PETA menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia.
“Ini bukan sekadar tindakan tidak etis, tetapi sudah mengarah pada dugaan perampasan kemerdekaan seseorang dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Kami mengecam keras dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugasnya, sehingga segala bentuk penghalangan, tekanan, maupun intimidasi tidak dapat dibenarkan.
“Jika benar terjadi penguncian dan ancaman, maka ini bisa masuk ranah pidana. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang membungkam kebebasan pers,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Hendri Irawan telah melaporkan insiden ini ke Polres Kepahiang dengan nomor laporan STPL/DUMAS/11/IV/2026/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap kronologi lengkap serta pihak yang bertanggung jawab.
Kapolres Kepahiang melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti secara profesional.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menilai dugaan intimidasi terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Peristiwa ini pun menuai perhatian luas dari berbagai kalangan, yang mendesak adanya jaminan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan maupun intimidasi. ( Red*)



