KOTA BENGKULU, Proses kenaikan pangkat ratusan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diduga tersendat. Penyebabnya, berkas kenaikan pangkat mandek di Badan Kepegawaian Daerah dan tidak kunjung ditandatangani Gubernur Bengkulu.
Sejak bulan Februari 2026 hingga awal Juni ini, proses administrasi kenaikan pangkat periode April 2026 disebut hanya mentok di BKD Provinsi Bengkulu. Padahal, secara prosedur di BKN dan Kemendagri, proses tetap jalan seperti biasa.
"Semua berkas sudah lengkap. Sudah verifikasi BKD, sudah naik ke meja Gubernur. Tapi sampai sekarang belum ada tanda tangan. Katanya Gubernur nggak mau tanda tangan berkas," ungkap salah satu ASN ( Aparatur sipil Negara), Pemprov Bengkulu yang enggan disebut namanya, Selasa 9/6/2026.
Ratusan ASN Terdampak, Tunjangan Tak Cair
Sumber internal menyebut, sedikitnya 300 ASN dari berbagai OPD terdampak penundaan ini. Mulai dari golongan III ke IV, hingga kenaikan pangkat pengabdian jelang pensiun.
Akibat tidak adanya SK kenaikan pangkat, para ASN ( Aparatur sipil negara ),tidak bisa menerima penyesuaian gaji dan tunjangan baru. Padahal sebagian dari mereka sudah mengabdi puluhan tahun.
"Kami kecewa. Hak kami ditunda tanpa kejelasan. BKD bilang nunggu TTD Gubernur. Ditanya kenapa nggak mau TTD, nggak ada yang berani jawab," keluhnya.
BKD: Kami Hanya Proses Administrasi
Dikonfirmasi terpisah, salah satu pejabat di BKD Provinsi Bengkulu membenarkan adanya penumpukan berkas kenaikan pangkat. Ia menyebut BKD hanya memproses administrasi dan meneruskan ke Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
"Proses di kami sudah selesai semua. Verifikasi, validasi, sudah. Tinggal tanda tangan Pak Gubernur untuk penetapan SK. Soal kenapa belum ditandatangani, kami tidak punya kewenangan menjelaskan," ujarnya singkat.
Diduga Terkait Absennya Gubernur 3 Minggu?
Mandeknya tanda tangan SK kenaikan pangkat ini bersamaan dengan absennya Gubernur Bengkulu dari ruang publik selama 3 minggu terakhir. Publik bertanya-tanya, apakah penundaan ini berkaitan dengan tidak adanya Gubernur di kantor.
"Kalau Gubernur nggak ada di tempat, siapa yang mau TTD? Tapi masalahnya, nggak ada pendelegasian juga ke Wagub atau Sekda. Akhirnya berkas numpuk," kata salah satu aktivis yang menyoroti isu ini.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu juga tidak masuk dalam 42 nama undangan haji tamu Raja Salman 2026. Hanya Gubernur Jawa Timur yang tercatat diundang.
Aktivis: Ini Kezaliman Birokrasi
Forum Aktivis Bengkulu Bersatu mengecam keras penundaan kenaikan pangkat ASN. Mereka menilai ada kezaliman birokrasi karena hak ASN ditahan tanpa alasan jelas.
"Kenaikan pangkat itu hak ASN yang sudah memenuhi syarat. Kalau ditunda cuma karena Gubernur nggak mau TTD, ini sudah melanggar aturan. BKD harus terbuka, ada apa sebenarnya?" tegas Koordinator Forum Aktivis.
Mereka mendesak DPRD Provinsi Bengkulu segera memanggil Kepala BKD dan Sekda untuk hearing. Isu ini akan dimasukkan sebagai salah satu agenda hearing yang suratnya sudah dilayangkan sejak 8 Juni 2026 namun belum ada kepastian jadwal.
Hingga berita ini diturunkan, Biro Adpim Setda Provinsi Bengkulu belum memberikan keterangan resmi soal mandeknya SK kenaikan pangkat ratusan ASN tersebut. Hari ini kita coba whatsApp.namunbelum,ada balasan ( DM- Tim)

