BANYUASIN – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Purwosari, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (DPD LBH PETA) Sumatera Selatan. 22/6/2026.
Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan menegaskan bahwa berbagai dugaan penyimpangan yang mencuat dalam pelaksanaan proyek pengerasan jalan lingkungan tahun 2023 senilai Rp325 juta dan rehabilitasi tanggul penahan banjir (TPB) tahun 2025 senilai Rp135 juta tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata.
Menurutnya, apabila benar ditemukan pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, mark-up anggaran, hingga laporan pekerjaan yang tidak sesuai kondisi fisik di lapangan, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
"Kami meminta Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Dinas PMD, Kejaksaan Negeri Banyuasin, Polres Banyuasin, hingga Kejati Sumatera Selatan segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Purwosari. Dana Desa adalah uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel," tegas Ketua DPD LBH PETA Sumsel.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Desa telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, efektivitas, efisiensi, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Sementara Pasal 3 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya sehingga merugikan keuangan negara.
"Kami mengingatkan bahwa Dana Desa bukan milik pribadi kepala desa maupun perangkat desa. Dana tersebut merupakan hak masyarakat yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. Jika ada indikasi penyimpangan, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tanpa pandang bulu," ujarnya.
LBH PETA Sumsel juga mendesak agar dilakukan pengukuran ulang seluruh volume pekerjaan oleh tim teknis independen guna memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, realisasi anggaran, dan kondisi fisik di lapangan.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui secara jelas penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat tersebut.
"Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jika nantinya ditemukan kerugian negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik korupsi Dana Desa karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Purwosari, Supriyanto, belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang. Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah, aparat pengawas, dan penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa. ( Red)

