MURATARA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH PETA Sumatera Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Lembaga Anti Korupsi Sumatera Selatan (LAKOS) yang melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran miliaran rupiah pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 12/6/2026.
Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Hazam, berbagai sorotan publik terhadap sejumlah anggaran di lingkungan Setda Muratara, mulai dari belanja jasa penunjang pemerintahan hingga temuan pengelolaan anggaran oleh lembaga pemeriksa, harus menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH). Beberapa laporan media sebelumnya menyoroti anggaran miliaran rupiah pada Bagian Umum Setda Muratara serta temuan terkait pengelolaan keuangan daerah.
"Kami mendukung penuh langkah LAKOS dalam melaporkan dugaan penyimpangan anggaran tersebut. APH harus bekerja profesional, independen, dan tidak boleh tebang pilih. Jika memang ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Hazam.
Hazam mengatakan, pelaporan yang dilakukan masyarakat maupun lembaga sosial kontrol merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
"Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi tumpukan berkas tanpa tindak lanjut. Negara telah memberikan ruang kepada masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan keuangan daerah. Karena itu, setiap laporan yang disampaikan harus ditindaklanjuti secara serius dan transparan," ujarnya.
LBH PETA Sumsel juga mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran pemerintah.
Selain itu, Hazam menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, maka dapat mengacu pada ketentuan:
- Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
- Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara dan daerah.
"Kami meminta APH, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun lembaga terkait lainnya, untuk mengusut tuntas laporan tersebut secara profesional. Jangan ada kesan pembiaran terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus dijaga," kata Hazam.
Hazam menambahkan, LBH PETA Sumatera Selatan siap mengawal proses hukum dan memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
"Uang rakyat harus kembali kepada rakyat melalui pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas, bukan menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan hukum yang pasti," pungkas Hazam. ( Red*)

