LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial ARAH (25) ditangkap setelah diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan berisi pil ekstasi ke atas atap rumah warga.
Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 16.50 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pemantauan serta penyisiran di area yang dicurigai kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Tersangka Sempat Buang Barang Bukti ke Atap Rumah
Saat penyisiran berlangsung, petugas melihat seorang pria yang berjalan sendirian di lokasi. Menyadari kehadiran polisi, pria yang kemudian diketahui sebagai ARAH terlihat panik.
Dalam upaya menghindari penangkapan, tersangka diduga sempat membuang sebuah bungkusan ke arah atap rumah warga di sekitar lokasi kejadian. Namun aksi tersebut diketahui oleh petugas yang langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka agar tidak melarikan diri, sekaligus mengamankan barang bukti yang dibuang tersebut.
Ditemukan 15 Butir Ekstasi
Setelah berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan, bungkusan tersebut diketahui berisi 15 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Barang bukti tersebut terdiri dari 13 butir pil berbentuk tulang berlogo Heineken warna kuning dan 2 butir pil berbentuk serupa berwarna merah muda (pink), dengan total berat bruto mencapai 7,04 gram.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi kejadian, tersangka ARAH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan sengaja dibuang untuk menghindari penangkapan.
Proses Hukum Berlanjut
Usai diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kota Lubuk Linggau. ( Red*)

