Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MR (22), warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba pada Kamis dini hari (4/6/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di area samping yang berada di Jalan Puyuh, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Kronologi Penangkapan
Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, memimpin langsung operasi tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi.
Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Ketika menyadari kehadiran petugas, tersangka MR sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu plastik klip bening.
Namun, petugas dengan cepat mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 butir pil berbentuk tulang dengan logo “Heineken” berwarna merah muda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 4,44 gram.
Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Primer: Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Subsider: Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di area publik dan kawasan yang berdekatan dengan tempat ibadah.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.( Red*)

