Aktivis Desak Kapolda Tegas Berantas Illegal Drilling di Muba, dari HGU hingga Kawasan Hutan

Kemuningpost
0


MUSI BANYUASIN – Lembaga Pemerhati Kebijakan dan Advokasi mengungkap dugaan maraknya praktik penambangan dan pengolahan minyak ilegal (illegal drilling dan illegal refinery) di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Guthrie Pecconina Indonesia (PT GPI) serta kawasan hutan di Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (10/04/2026).


Aktivitas tersebut disebut terjadi di wilayah hukum Polsek Lawang Wetan dan Polsek Batanghari Leko.


Koordinator Investigasi lembaga tersebut, Syawal, mengungkapkan bahwa praktik pengeboran minyak ilegal berlangsung secara terang-terangan tanpa hambatan berarti.


“Berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil investigasi tim kami di lokasi HGU PT GPI, ditemukan beberapa titik illegal drilling, tepatnya di Blok 07 Karang Rengen Estate atau GPI 04, Dusun II, Desa Rantau Kasih,” ujar Syawal.


Selain di wilayah HGU, aktivitas serupa juga ditemukan di kawasan hutan lindung di wilayah Pakrin, Kecamatan Batanghari Leko.


“Kerusakan hutan yang sebelumnya rindang kini semakin parah akibat ulah para pelaku illegal drilling,” tambahnya.


Ia menegaskan bahwa praktik ilegal tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang merujuk pada kerja sama dengan SKK Migas, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.


Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery justru semakin marak di wilayah hukum Polsek Lawang Wetan dan Polsek Batanghari Leko.


Lembaga tersebut juga mengungkap dugaan adanya praktik “backing” yang membuat aktivitas ilegal ini terus berjalan.


“Hasil investigasi kami menemukan adanya dugaan ‘25 persen’, sehingga kuat indikasi adanya praktik saling melindungi yang menyebabkan aktivitas terlarang ini tetap beroperasi,” jelas Syawal.


Atas kondisi tersebut, pihaknya mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk segera bertindak tegas dan cepat dalam memberantas mafia minyak ilegal.


Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerusakan lingkungan yang semakin parah, tetapi juga kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.


“Ini harus menjadi perhatian serius. Kerusakan lingkungan sudah sangat akut dan negara mengalami kerugian besar,” tegasnya.


Syawal juga menyinggung kasus serupa di wilayah HGU PT Hindoli Cargill Group sebagai contoh nyata dampak buruk illegal drilling.


“Cukuplah kasus di HGU PT Hindoli Cargill Group menjadi pelajaran. Aktivitas ilegal ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara,” pungkasnya. ( Red*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)